AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Rokok yang diduga ilegal merek King Garet kembali menjadi sorotan hangat masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel).
Meski sebelumnya telah ditindak oleh pihak Bea Cukai di Kabupaten Jeneponto, rokok ini kini justru kian bebas beredar di berbagai wilayah kabupaten/kota di Sulsel.
Yang mengkhawatirkan, sejumlah warga mulai melaporkan efek aneh yang dirasakan setelah mengisap rokok ini.
Salah satunya, H. Ady Purmadi, warga yang ditemui Minggu malam (15/6/2025), mengaku merasakan sensasi “melayang” hanya dengan satu batang rokok.
“Saya heran, ini rokok rasanya terlalu nikmat. Baru satu batang saja, rasanya kepala bisa enteng dan pikiran melayang-layang. Jangan-jangan ada campuran zat aneh di dalamnya,” ujarnya penuh curiga.
Dijual seharga hanya Rp22.000 per bungkus dengan isi 20 batang, rokok King Garet tersedia dalam dua varian warna pembungkus merah dan hitam.
Banyak penggunanya mengklaim rasa rokok ini jauh lebih kuat dibanding rokok legal yang dijual hampir dua kali lipat harga.
H. Ady mendesak aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk segera bertindak. Ia menilai maraknya peredaran King Garet menunjukkan adanya jaringan distribusi besar yang belum tersentuh hukum.
“Sisir dulu semua toko, warung, kios yang jual King Garet. Kemudian cari produsennya dan tangkap karena ini rokok ilegal tentu merugikan negara. Kalau kandungannya berbahaya, pemiliknya harus ditindak tegas karena rakyat bisa jadi korban,” tegasnya.
Sebelumnya, Bea Cukai sempat mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal King Garet di Jeneponto. Namun dalam waktu singkat, rokok tersebut kembali membanjiri pasaran.
Kondisi ini memunculkan dugaan masyarakat adanya kelonggaran pengawasan atau bahkan praktik pembiaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Bea Cukai mengenai alasan masih bebasnya peredaran rokok King Garet di Sulsel.
Sementara keresahan masyarakat terus meningkat seiring meluasnya distribusi rokok yang diduga mengandung zat berbahaya ini. (asp)