Menu

Mode Gelap
Stok Beras Sulsel 500 Ribu Ton, DPR RI dan Wagub Tinjau Bulog Makassar Gandeng Pengusaha, BNNK Sidrap Sosialisasi Bahaya Narkoba Program ‘BRI Life’ Diduga Rugikan Nasabah, Pinca BRI Pinrang Pilih Bungkam Satgas Evaluasi Program MBG yang Sedang Berjalan Bawaslu Sidrap Awasi Coklit Terbatas, Pastikan Data Pemilih Meninggal tak Masuk DPT

Fokus · 13 Agu 2025 16:11 WITA ·

Rokok Ilegal King Garet Merajalela di Sulsel, Bea Cukai Bungkam


 Rokok Ilegal King Garet Merajalela di Sulsel, Bea Cukai Bungkam Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR – Rokok ilegal merek King Garet kian merajalela di wilayah Sulawsi Selatan (Sulsel), khususnya kawasan Ajatappareng yang meliputi Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Sidrap.

Ironisnya, meski peredarannya semakin terang-terangan, pihak Bea Cukai seakan memilih bungkam, Senin 11 Agustus 2025.

Padahal, pada Januari 2025 lalu, Bea Cukai Makassar bersama tim gabungan Bea Cukai Sulsel dan prajurit TNI sempat mengamankan sekitar 45 ribu batang rokok King Garet di Kabupaten Jeneponto.

Barang bukti tersebut diketahui menggunakan pita cukai palsu, jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara dari potensi penerimaan pajak.

Namun kini, hanya tujuh bulan berselang, rokok yang sama justru “berkembang biak” di pasaran.

Harga miring dan distribusi yang masif membuat King Garet mudah dijumpai di kios-kios kecil hingga warung kopi di daerah.

Publik pun mulai bertanya-tanya, ke mana Bea Cukai? Mengapa rokok yang pernah mereka sita justru kini beredar luas tanpa hambatan? Dugaan adanya pembiaran, bahkan praktik “tutup mata”, mulai mencuat.

“Kalau dulu bisa ditangkap, kenapa sekarang tidak? Apa penegakan hukum hanya berlaku sekali tangkap untuk pencitraan, lalu dibiarkan?” sindir salah satu warga Pinrang yang enggan disebut namanya.

Kasus ini bukan hanya soal rokok ilegal, tapi juga soal kredibilitas aparat penegak hukum.

Jika Bea Cukai benar-benar serius memberantas rokok ilegal, seharusnya aksi penindakan dilakukan berkelanjutan, bukan sekadar seremonial sesaat.

Tanpa langkah tegas, peredaran King Garet bukan hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga memperkuat kesan bahwa hukum di negeri ini bisa diperdagangkan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

58 Regu Gerak Jalan Tingkat SD Meriahkan Gerak Jalan di Maritengngae

13 Agustus 2025 - 19:54 WITA

Gerak Jalan HUT RI ke-80 di Panca Rijang, 65 Barisan Meriahkan Lomba

13 Agustus 2025 - 19:42 WITA

Wabup Sidrap Silaturahmi ke LVRI Jelang HUT ke-80 RI

13 Agustus 2025 - 16:06 WITA

Wabup Sidrap Lepas Peserta Karnaval HUT ke-80 RI di Kecamatan Kulo

12 Agustus 2025 - 20:52 WITA

Stok Beras Sulsel 500 Ribu Ton, DPR RI dan Wagub Tinjau Bulog Makassar

12 Agustus 2025 - 15:09 WITA

Mahasiswa KKN Unhas Hadirkan Sistem Digitalisasi Perpustakaan di Kelurahan Lakessi

11 Agustus 2025 - 21:54 WITA

Trending di Mahasiswa