Menu

Mode Gelap
Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap! Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII

Fokus · 13 Agu 2025 16:11 WITA ·

Rokok Ilegal King Garet Merajalela di Sulsel, Bea Cukai Bungkam


 Rokok Ilegal King Garet Merajalela di Sulsel, Bea Cukai Bungkam Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR – Rokok ilegal merek King Garet kian merajalela di wilayah Sulawsi Selatan (Sulsel), khususnya kawasan Ajatappareng yang meliputi Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Sidrap.

Ironisnya, meski peredarannya semakin terang-terangan, pihak Bea Cukai seakan memilih bungkam, Senin 11 Agustus 2025.

Padahal, pada Januari 2025 lalu, Bea Cukai Makassar bersama tim gabungan Bea Cukai Sulsel dan prajurit TNI sempat mengamankan sekitar 45 ribu batang rokok King Garet di Kabupaten Jeneponto.

Barang bukti tersebut diketahui menggunakan pita cukai palsu, jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara dari potensi penerimaan pajak.

Namun kini, hanya tujuh bulan berselang, rokok yang sama justru “berkembang biak” di pasaran.

Harga miring dan distribusi yang masif membuat King Garet mudah dijumpai di kios-kios kecil hingga warung kopi di daerah.

Publik pun mulai bertanya-tanya, ke mana Bea Cukai? Mengapa rokok yang pernah mereka sita justru kini beredar luas tanpa hambatan? Dugaan adanya pembiaran, bahkan praktik “tutup mata”, mulai mencuat.

“Kalau dulu bisa ditangkap, kenapa sekarang tidak? Apa penegakan hukum hanya berlaku sekali tangkap untuk pencitraan, lalu dibiarkan?” sindir salah satu warga Pinrang yang enggan disebut namanya.

Kasus ini bukan hanya soal rokok ilegal, tapi juga soal kredibilitas aparat penegak hukum.

Jika Bea Cukai benar-benar serius memberantas rokok ilegal, seharusnya aksi penindakan dilakukan berkelanjutan, bukan sekadar seremonial sesaat.

Tanpa langkah tegas, peredaran King Garet bukan hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga memperkuat kesan bahwa hukum di negeri ini bisa diperdagangkan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh

10 Maret 2026 - 23:45 WITA

Kemenag dan MUI Perkuat Sinergi Awasi Penyalahgunaan Agama dalam KUHP

10 Maret 2026 - 22:50 WITA

Safari Ramadan Hari ke-20 Berlangsung di Rumah Aspirasi SAR

10 Maret 2026 - 21:46 WITA

Evaluasi LPPD 2025, Wabup Sidrap Dorong OPD Susun Strategi Tingkatkan Kinerja

10 Maret 2026 - 21:28 WITA

Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha

9 Maret 2026 - 20:17 WITA

Jadi Tuan Rumah Porseni PGRI 2026, Sidrap Bersiap ‘Jamu’ 60.000 Tamu

9 Maret 2026 - 10:49 WITA

Trending di Ajatappareng