AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR – Rokok ilegal merek King Garet kian merajalela di wilayah Sulawsi Selatan (Sulsel), khususnya kawasan Ajatappareng yang meliputi Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Sidrap.
Ironisnya, meski peredarannya semakin terang-terangan, pihak Bea Cukai seakan memilih bungkam, Senin 11 Agustus 2025.
Padahal, pada Januari 2025 lalu, Bea Cukai Makassar bersama tim gabungan Bea Cukai Sulsel dan prajurit TNI sempat mengamankan sekitar 45 ribu batang rokok King Garet di Kabupaten Jeneponto.
Barang bukti tersebut diketahui menggunakan pita cukai palsu, jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara dari potensi penerimaan pajak.
Namun kini, hanya tujuh bulan berselang, rokok yang sama justru “berkembang biak” di pasaran.
Harga miring dan distribusi yang masif membuat King Garet mudah dijumpai di kios-kios kecil hingga warung kopi di daerah.
Publik pun mulai bertanya-tanya, ke mana Bea Cukai? Mengapa rokok yang pernah mereka sita justru kini beredar luas tanpa hambatan? Dugaan adanya pembiaran, bahkan praktik “tutup mata”, mulai mencuat.
“Kalau dulu bisa ditangkap, kenapa sekarang tidak? Apa penegakan hukum hanya berlaku sekali tangkap untuk pencitraan, lalu dibiarkan?” sindir salah satu warga Pinrang yang enggan disebut namanya.
Kasus ini bukan hanya soal rokok ilegal, tapi juga soal kredibilitas aparat penegak hukum.
Jika Bea Cukai benar-benar serius memberantas rokok ilegal, seharusnya aksi penindakan dilakukan berkelanjutan, bukan sekadar seremonial sesaat.
Tanpa langkah tegas, peredaran King Garet bukan hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga memperkuat kesan bahwa hukum di negeri ini bisa diperdagangkan. (asp)