Menu

Mode Gelap
Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap! Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII RMS Gelar Buka Puasa dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land

Ajatappareng · 17 Okt 2025 17:50 WITA ·

Ruko di Sereang Dikeluhkan Warga, Dinas Terkait Diminta tidak Tebang Pilih


 Ruko di Sereang Dikeluhkan Warga, Dinas Terkait Diminta tidak Tebang Pilih Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, – Sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Desa Sereang menyita perhatian warga sekitar. Pasalnya, ruko tersebut diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) karena terlalu dekat ke jalan.

Sejumlah warga Desa Sereang, mulai mempertanyakan keberadaan bangunan ruko yang ada di belakang Kantor Desa Sereang itu. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan dari dinas terkait.

Mursalim, salah satu warga Desa Sereang, Jumat (17/10/2025),  meminta kepada Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Sidrap segera mengambil tindakan tegas sesuai Peraturan yang mengatur garis sempadan di Sidenreng Rappang.

Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penataan Ruang dan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Perda ini mengatur garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan lainnya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Perda ini mengatur jarak minimum bangunan dari batas jalan, dan jarak ini bervariasi tergantung jenis jalan (nasional, provinsi, kabupaten, desa).

Selain GSB, peraturan ini juga dapat mencakup garis sempadan lain seperti sungai, danau, pantai, dan kawasan lindung lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tingkat daerah dan nasional.

“Intinya, Dinas PU dan Tata ruang Kabupaten Sidrap jangan mengenal istilah tebang pilih dalam penegakan Perda terkait GSB,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya dan Kawasan Permukiman Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat Sidrap, Andi Zulkifli mengaku, telah melayangkan teguran kepada pemilik bangunan.

Menurutnya, jika melihat kondisi bangunan, memang terlalu dekat dengan jalan. Artinya, sudah tidak sesuai dengan aturan terkait Garis Sempadan Bangunan.

“Tim kami sudah turun mengecek di lapangan. Kami sudah memberikan teguran langsung. Namun, untuk tindakan penegakan Perda, agar pembangunan dihentikan, itu bukan ranah Dinas Cipta Karya, tapi wewenang Satpol PP,” dalihnya. (*/sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha

9 Maret 2026 - 20:17 WITA

Jadi Tuan Rumah Porseni PGRI 2026, Sidrap Bersiap ‘Jamu’ 60.000 Tamu

9 Maret 2026 - 10:49 WITA

Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur

7 Maret 2026 - 21:38 WITA

Buka Puasa Bersama Kapolres Sidrap, Sinergi Pemerintah dan Aparat Ditekankan untuk Daerah Kondusif

7 Maret 2026 - 19:06 WITA

Jelang Pelantikan, Pengurus PC IMM Sidrap Silaturahmi dengan Rektor UMS Rappang

6 Maret 2026 - 22:35 WITA

Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap!

6 Maret 2026 - 18:15 WITA

Trending di Ajatappareng