Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Ajatappareng · 17 Okt 2025 17:50 WITA ·

Ruko di Sereang Dikeluhkan Warga, Dinas Terkait Diminta tidak Tebang Pilih


 Ruko di Sereang Dikeluhkan Warga, Dinas Terkait Diminta tidak Tebang Pilih Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, – Sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Desa Sereang menyita perhatian warga sekitar. Pasalnya, ruko tersebut diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) karena terlalu dekat ke jalan.

Sejumlah warga Desa Sereang, mulai mempertanyakan keberadaan bangunan ruko yang ada di belakang Kantor Desa Sereang itu. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan dari dinas terkait.

Mursalim, salah satu warga Desa Sereang, Jumat (17/10/2025),  meminta kepada Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Sidrap segera mengambil tindakan tegas sesuai Peraturan yang mengatur garis sempadan di Sidenreng Rappang.

Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penataan Ruang dan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Perda ini mengatur garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan lainnya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Perda ini mengatur jarak minimum bangunan dari batas jalan, dan jarak ini bervariasi tergantung jenis jalan (nasional, provinsi, kabupaten, desa).

Selain GSB, peraturan ini juga dapat mencakup garis sempadan lain seperti sungai, danau, pantai, dan kawasan lindung lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tingkat daerah dan nasional.

“Intinya, Dinas PU dan Tata ruang Kabupaten Sidrap jangan mengenal istilah tebang pilih dalam penegakan Perda terkait GSB,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya dan Kawasan Permukiman Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat Sidrap, Andi Zulkifli mengaku, telah melayangkan teguran kepada pemilik bangunan.

Menurutnya, jika melihat kondisi bangunan, memang terlalu dekat dengan jalan. Artinya, sudah tidak sesuai dengan aturan terkait Garis Sempadan Bangunan.

“Tim kami sudah turun mengecek di lapangan. Kami sudah memberikan teguran langsung. Namun, untuk tindakan penegakan Perda, agar pembangunan dihentikan, itu bukan ranah Dinas Cipta Karya, tapi wewenang Satpol PP,” dalihnya. (*/sp)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dosen UMS Rappang Menjadi Pemakalah Oral pada PICMAF 2025 di Pontianak

11 Desember 2025 - 01:35 WITA

Disperindag Sidrap Raih Penghargaan Customer of The Year dari BBIHPMM Makassar

10 Desember 2025 - 17:45 WITA

Soft Launching LLTT ‘PAMMASE’, Bupati Sidrap Dorong Optimalisasi Layanan Sanitas

9 Desember 2025 - 17:18 WITA

Prodi Peternakan FAST UMS Rappang Jalani Assesmen Lapangan Nasional

9 Desember 2025 - 15:00 WITA

SMK Sidrap Dukung Transformasi Digital Lewat Pameran Karya

9 Desember 2025 - 11:48 WITA

Apel Gabungan, Tiga Pejabat Eselon II Berpamitan Jelang Purna Tugas

8 Desember 2025 - 14:59 WITA

Trending di Fokus