AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Dalam rangka upaya memberikan pemahaman hukum di masyarakat, Polri aktif dalam memberikan media pelayanan Polri kepada masyarakat, salah satunya kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Hal ini sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui bentuk-bentuk dan batasan-batasan hukum sehingga masyarakat dapat memiliki kesadaran hukum dan faham bagaimana menanggapi setiap situasi yang ada di masyarakat.
Penyuluhan yang dilaksanakan oleh Polsek Enrekang kali ini menyasar masyarakat yang berada di Pegunungan Enrekang yaitu di Desa Kaluppini Kecamatan Enrekang dalam agenda Jumat Curhat, Jumat (19/07/24).
Dengan melibatkan Satuan Binmas Polres Enrekang dengan didampingi oleh Tiga Pilar Kamtibmas Desa (Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa), Kapolsek Enrekang menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat terkait dengan penerapan hukum yang berlaku di masyarakat.
“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat dapat memilki kesadaran terkait dengan hukum dan mengetahui batasan-batasan dalam penerapan hukum di masyarakat,“kutip ungkapan Kapolsek saat penyuluhan.
Dalam pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilaksanakan, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk bertanya serta saling bertukar pendapat terkait dengan kondisi yang terjadi di tengah masyarakat.
Kepala Desa Kaluppini mengaku sangat antusias dan berterima kasih kepada Pihak Kepolisian khususnya Polsek Enrekang yang aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan hukum sehingga masyarakat dapat lebih sadar hukum dalam keseharian.
“Ini kegiatan bagus, Kami berterimakasih kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Enrekang yang siap hadir mengunjungi masyarakat kami dalam memberikan pemahaman hukum,“ungkap Kepala Desa Kaluppini M. Salata (nto)