Santri Ponpes Imam Syafi’i Sidrap Babak Belur Diduga Dianiaya Pak Ustaz
SIDRAP, — Jajaran Polres Sidrap tengah mengusut kasus dugaan pemukulan oleh oknum dua ustaz berinisial AD dan AR terhadap santrinya di salah satu pondok pesantren di Mario, Kec Kulo, Kabupaten Sidrap.
Akibat penganiayaan tersebut, santri berinisial AJ (16) sampai mengalami luka memar di bagian mata dan pipi kanan.
“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit PPA Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustam.
Ia mengatakan, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap karena korban masih berstatus anak di bawah umur.
AKP Abustam menyebutkan, kasus tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kulo, Sidrap
Menurut informasi dan berdasarkan keterangan dalam laporan polisi korban, terduga pelaku AD diduga mematikan lampu kemudian memukul korban pada bagian wajah dan kepala menggunakan tangan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian mata dan pipi kanan.
Ibu korban, Rabu (8/7/2026), mengaku baru mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya beberapa hari setelah kejadian.
Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan kekecewaannya karena tidak menerima pemberitahuan dari pihak pondok pesantren.
“Saya sangat sesalkan tidak ada pemberitahuan dari pihak pondok kalau anak saya mengalami kejadian seperti ini. Saya baru tahu tiga hari setelah kejadian,” ujarnya.
Ia juga menyebut dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 00.00 Wita di sebuah rumah kosong dengan kondisi lampu dimatikan.
Menurutnya, kasus tersebut sempat terkesan ditutup-tutupi karena para terlapor disebut merupakan pimpinan di pondok pesantren di Mais Enrekang dan Imam Syafi’i, Sidrap.
Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar perkara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Orang tua korban mengungkapkan bahwa dirinya, korban, dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga disebut telah mengantongi hasil visum serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ia berharap aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara profesional hingga tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pengelola Pondok Pesantren MAIS Enrekang terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Orang tua korban sudah melapor kempihak berwajib dengan nomor LP/45/2026/SPKT/SSL/POLRES SIDRAP/SEK.PR. (sp)


Tinggalkan Balasan