Menu

Mode Gelap
Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap Diduga Sarat Titipan, Pembentukan KMP Desa Passeno Disorot Warga Jalan Desa Kampale dan Sipodeceng Rusak, Bupati Singgung Pengelolaan Dana Desa Sistem Tabela, Bupati SAR Tanam Padi bersama Petani Teteaji Kurangi Main HP, Perbanyak Doa dan Jaga Kesehatan, Pesan H Bunyamin saat Lepas 393 CJH Kloter 7 Embarkasi Makassar

Kriminal · 18 Apr 2025 04:44 WIB ·

Satnarkoba Polres Sidrap Ungkap Jaringan Sabu yang Terkoneksi Tiga Kabupaten


 Satnarkoba Polres Sidrap Ungkap Jaringan Sabu yang Terkoneksi Tiga Kabupaten Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kabupaten yang dikendalikan dari Kabupaten Pinrang.

Dalam operasi yang digelar Sabtu, 12 April 2025, sekira pukul 16.00 Wita, dua pemuda asal Pinrang diamankan saat menyebarkan puluhan paket sabu di wilayah Sidrap.

Dua tersangka yang ditangkap adalah A alias Abba bin R (24) dan MFS bin S (23), keduanya berdomisili di Kelurahan Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diketahui berperan sebagai kurir yang mendistribusikan sabu ke sejumlah titik di wilayah Pinrang, Enrekang, dan Sidrap.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua pria di SPBU Asepta, Jalan Poros Pinrang. Tim Satresnarkoba yang menerima informasi tersebut segera melakukan pengintaian.

Kedua tersangka tampak menggunakan sepeda motor masing-masing, kemudian meninggalkan SPBU menuju wilayah Simae, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.

Setibanya di Simae, aparat mengamati adanya gerak-gerik mencurigakan ketika pelaku terlihat menaruh sesuatu di pinggir jalan.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan foto-foto dalam ponsel tersangka yang memperlihatkan paket sabu diletakkan di sejumlah lokasi dengan penanda batu. Modus ini dikenal sebagai sistem “tempel”, yang lazim digunakan untuk transaksi narkoba tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Dari hasil interogasi, tersangka A mengaku diperintah oleh seorang bernama AA untuk mengambil paket sabu yang telah disembunyikan di kebun dekat area pemakaman di Leppangeng, Kabupaten Pinrang. Ia mengajak MFS untuk membantunya.

Setelah mengambil barang tersebut, keduanya menyebar sabu ke berbagai titik. A menyebarkan sabu ke wilayah Malimpung, Kabere, Maiwa (Kabupaten Enrekang), Mario, dan Rappang (Kabupaten Sidrap), sedangkan MFS bergerak langsung ke sejumlah titik sepi di wilayah Sidrap.

Usai menyebar barang, kedua pelaku kembali bertemu di SPBU Asepta. Namun, merasa dibuntuti, mereka kembali berpencar. A yang berhenti di sebuah penjual cendol di Simae akhirnya diciduk oleh petugas.

Dari tangannya, polisi menyita 39 dari total 61 paket sabu yang sebelumnya telah disebar. Sementara dari MFS, berhasil diamankan 59 dari 60 paket yang dibawanya.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno Mugiarno, S.Tr.K, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 98 paket sabu yang siap edar di tiga kabupaten berbeda. Ia menyebut, jaringan ini bukan bersifat lokal semata, melainkan telah membentuk pola distribusi antarwilayah yang rapi dan terstruktur.

“Ini bukan transaksi biasa. Jaringan ini sudah sangat terorganisir. Pelaku menyebar paket di titik-titik tertentu, lalu mengirimkan lokasi menggunakan sharelock kepada operator, yang selanjutnya diteruskan kepada pembeli,” ungkap IPTU Didi saat dikonfirmasi, Jumat, 18 April 2025.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara aparat dan warga merupakan kunci utama dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya.

“Kami akan terus memburu dan membongkar jaringan antar kabupaten ini. Tapi kami juga butuh bantuan masyarakat. Jika ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melapor,” tegas IPTU Didi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (asp)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawa-Bawa Nama PWI untuk Modus Dana, Panitia Konfercab: Kami Tidak Akan Diam!

9 Mei 2025 - 13:32 WIB

Ketua NasDem Sidrap Turun Langsung dalam Aksi Jumat Bersih di Corawali

9 Mei 2025 - 10:42 WIB

Tak Kenal Ampun! Polisi “Bersihkan” Lokasi Judi Sabung Ayam di Kecamatan Kulo

9 Mei 2025 - 05:55 WIB

Warga Panca Lautang Kompak Bersihkan Jalan Poros Soppeng-Pangkajene

9 Mei 2025 - 05:19 WIB

Dr. Bunyamin Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Doa dalam Sukseskan Haji 2025

9 Mei 2025 - 01:47 WIB

Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap

8 Mei 2025 - 13:55 WIB

Trending di Ajatappareng