Menu

Mode Gelap
Ruko di Sereang Dikeluhkan Warga, Dinas Terkait Diminta tidak Tebang Pilih Gerbong Mutasi Pemkab Sidrap mulai Bergerak, 5 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme

Kriminal · 8 Mar 2025 12:42 WITA ·

Sebar Hoax “Sidrap Memanas,” Warga Desak Aparat Tangkap Pelaku


 Sebar Hoax “Sidrap Memanas,” Warga Desak Aparat Tangkap Pelaku Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Masyarakat Kabupaten Sidrap tengah dibuat resah dengan beredarnya berita hoax yang menyebar luas di media sosial. Informasi palsu tersebut dinilai berpotensi memicu ketegangan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Warga pun mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak dan menangkap pelaku penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Diketahui, sebuah akun Facebook bernama Bahtiar diduga menjadi penyebar video pertikaian antar kelompok dengan narasi provokatif “Sidrap Memanas.” Video tersebut membuat masyarakat cemas, meskipun faktanya situasi di Sidrap tetap aman dan kondusif.

Sejumlah warga mengecam aksi penyebaran berita hoax tersebut. Salah satunya, akun Aso Tambe, yang pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, menuliskan komentar agar pihak berwenang segera mengamankan pelaku.

“Tolong amankan yang suka sebar berita hoax. Sidrap sekarang baik-baik saja,” tulisnya.

Senada dengan itu, akun Darmi juga mengajak warga lainnya untuk lebih waspada dan segera melaporkan penyebar hoax agar tidak semakin meresahkan masyarakat.

Sebagai informasi, penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat merupakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 28 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sidrap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 749 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Terpeleset, Warga Baranti Hilang di Irigasi Sidrap

20 Oktober 2025 - 21:49 WITA

Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri dan Menkeu

20 Oktober 2025 - 21:22 WITA

Sidrap–Demak Kompak! Jajaki Kolaborasi Sektor Pertanian dan Transmigrasi

20 Oktober 2025 - 19:27 WITA

Dari Sidrap ke Barru: Mahasiswi UMS Rappang Kajian Kesesuaian Kawasan Wisata Bahari Lasonrai

20 Oktober 2025 - 13:50 WITA

Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Tegaskan Komitmen Mutu melalui Reakreditasi BAN-PT

20 Oktober 2025 - 13:40 WITA

Sidrap Raih Penghargaan Pertumbuhan PDRB Terbaik se-Sulawesi Selatan

20 Oktober 2025 - 12:23 WITA

Trending di Eksklusif