Menu

Mode Gelap
Nilai Kehormatan Jadi Alasan Merantau, Menag RI Ungkap 4 Filosofi Siri’ Bugis-Makassar Berangkat 2 Mei 2025, 175 CJH Barru ikut Manasik Usai Apel Pagi, Kapolda Sulsel Gelar Halal Bihalal Bersama Pejabat Utama dan Personel Ini Pesan Khusus Stafsus Menag, H Bunyamin kepada 263 CJH Sidrap Bupati Pinrang Minta ASN Disiplin dan Tingkatkan Kinerja

Kriminal · 8 Mar 2025 12:42 WIB ·

Sebar Hoax “Sidrap Memanas,” Warga Desak Aparat Tangkap Pelaku


 Sebar Hoax “Sidrap Memanas,” Warga Desak Aparat Tangkap Pelaku Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Masyarakat Kabupaten Sidrap tengah dibuat resah dengan beredarnya berita hoax yang menyebar luas di media sosial. Informasi palsu tersebut dinilai berpotensi memicu ketegangan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Warga pun mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak dan menangkap pelaku penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Diketahui, sebuah akun Facebook bernama Bahtiar diduga menjadi penyebar video pertikaian antar kelompok dengan narasi provokatif “Sidrap Memanas.” Video tersebut membuat masyarakat cemas, meskipun faktanya situasi di Sidrap tetap aman dan kondusif.

Sejumlah warga mengecam aksi penyebaran berita hoax tersebut. Salah satunya, akun Aso Tambe, yang pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, menuliskan komentar agar pihak berwenang segera mengamankan pelaku.

“Tolong amankan yang suka sebar berita hoax. Sidrap sekarang baik-baik saja,” tulisnya.

Senada dengan itu, akun Darmi juga mengajak warga lainnya untuk lebih waspada dan segera melaporkan penyebar hoax agar tidak semakin meresahkan masyarakat.

Sebagai informasi, penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat merupakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 28 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sidrap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 699 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tepis Isu “Tangkap Lepas”, Kasat Narkoba Sidrap Tegaskan Prosedur Hukum Dijalankan

11 April 2025 - 04:47 WIB

Mahasiswa Agribisnis Magang di Bulog Sidrap: Pelajari Penghitungan Bukti Timbang

11 April 2025 - 03:50 WIB

Wabup Sidrap Pantau Langsung Aksi Bersih-Bersih ASN di Kompleks SKPD

11 April 2025 - 03:36 WIB

Bupati Sidrap Lepas Kafilah STQH XXIII ke Luwu Utara, Targetkan Prestasi Gemilang

10 April 2025 - 06:31 WIB

263 Calon Jemaah Haji Sidrap Ikuti Manasik Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

10 April 2025 - 06:22 WIB

Berangkat 2 Mei 2025, 175 CJH Barru ikut Manasik

9 April 2025 - 11:39 WIB

Trending di Advertorial