Menu

Mode Gelap
Pria 32 Tahun Ditemukan Tewas dengan Luka Sadis di Pangkajenen Ucu-Iwan Silaturahmi dengan IDI-PDGI Enrekang, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan Jemput Peluang Beasiswa Baznas, UNIMEN Teken MoU dengan BAZNAS RI Dirjen PSP Panen Raya di Sidrap, Hasilnya Capai 6,5 Ton Perhektar Begini Kronologi Baku Tikam Remaja yang Viral di Sekitar Rumah Susun

Kriminal · 8 Mar 2025 12:42 WIB ·

Sebar Hoax “Sidrap Memanas,” Warga Desak Aparat Tangkap Pelaku


 Sebar Hoax “Sidrap Memanas,” Warga Desak Aparat Tangkap Pelaku Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Masyarakat Kabupaten Sidrap tengah dibuat resah dengan beredarnya berita hoax yang menyebar luas di media sosial. Informasi palsu tersebut dinilai berpotensi memicu ketegangan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Warga pun mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak dan menangkap pelaku penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Diketahui, sebuah akun Facebook bernama Bahtiar diduga menjadi penyebar video pertikaian antar kelompok dengan narasi provokatif “Sidrap Memanas.” Video tersebut membuat masyarakat cemas, meskipun faktanya situasi di Sidrap tetap aman dan kondusif.

Sejumlah warga mengecam aksi penyebaran berita hoax tersebut. Salah satunya, akun Aso Tambe, yang pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, menuliskan komentar agar pihak berwenang segera mengamankan pelaku.

“Tolong amankan yang suka sebar berita hoax. Sidrap sekarang baik-baik saja,” tulisnya.

Senada dengan itu, akun Darmi juga mengajak warga lainnya untuk lebih waspada dan segera melaporkan penyebar hoax agar tidak semakin meresahkan masyarakat.

Sebagai informasi, penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat merupakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 28 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sidrap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 679 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Kunjungi Rumah Duka Korban Pembunuhan, Janji Kawal Proses Hukum

16 Maret 2025 - 16:29 WIB

Pria 32 Tahun Ditemukan Tewas dengan Luka Sadis di Pangkajenen

16 Maret 2025 - 16:19 WIB

Pemkab Sidrap Wujudkan BPJS Gratis, Alokasikan Rp41 Milyar untuk Masyarakat

16 Maret 2025 - 15:13 WIB

Pemkab Sidrap Bersihkan Monumen Ganggawa, Siapkan Penataan Ulang Pangker

16 Maret 2025 - 14:52 WIB

Polisi Sasar Cafe Ballo di Wattangpulu dalam Patroli Malam Ramadan

15 Maret 2025 - 17:51 WIB

Mahasiswa Agroteknologi UMS Rappang Terbitkan Buku Ilmiah tentang Teknologi Benih

15 Maret 2025 - 11:45 WIB

Trending di Fokus