Menu

Mode Gelap
Selain Cek Perizinan, DPRD Ajak Pemilik Perketat Aturan di Rumah Kost PKL Barombong Ditertibkan, Anggota DPRD Makassar Andi Tenri Tagih Janji Relokasi dan Pembangunan Pasar Makanan Basi MBG Diduga Penyebab Siswa SD Keracunan di Pitu Riawa Tahun Ini, Pemprov Sulsel Prioritaskan Perbaikan Ruas Jalan Pinrang–Sidrap Progres Pengaspalan Ruas Rappang-Pangkajene Baru 12,44 Persen

Ajatappareng · 7 Apr 2026 21:07 WITA ·

Selain Cek Perizinan, DPRD Ajak Pemilik Perketat Aturan di Rumah Kost


 Selain Cek Perizinan, DPRD Ajak Pemilik Perketat Aturan di Rumah Kost Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap dari gabungan komisi, dengan didampingi oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengunjungi beberapa rumah kost di Sidrap, Selasa (7/4/2026).

Inspeksi yang menyasar berbagai lokasi berbeda tersebut, tidak hanya mengecek kelengkapan administrasi dan izin operasional usaha indekos, tetapi sekaligus meminta para pemilik kost untuk lebih ketat dalam menerima tamu.

Anggota DPRD Sidrap, Agus Syamsuddin, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas maraknya aduan dari masyarakat.

Menurutnya, ada aduan warga yang melaporkan adanya dugaan sejumlah rumah kos yang beroperasi secara bebas tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Tak sendiri, Agus didampingi Muh. Albar dari Fraksi PKS, Saenal Rosi dari Fraksi Partai NasDem, serta Habibie yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Sidrap.

Selain mengecek kelengkapan administrasi, DPRD terlihat memberikan imbauan kepada sejumlah penghuni kos agar tetap mematuhi aturan lingkungan setempat.

“Kami meminta mereka melapor kepada RT/RW jika tinggal menetap lama, dan secara tegas mengingatkan agar pasangan yang bukan muhrim atau bukan suami istri tidak tinggal di dalam satu kamar,” ujar Agus.

Terkait hasil pantauan langsung di lapangan, ia menjelaskan bahwa tim gabungan telah bertemu dan berdialog dengan beberapa pemilik usaha rumah kos.

Secara umum, Agus mengapresiasi sebagian besar pengelola yang telah menaati peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil sidak kami, Alhamdulillah rata-rata sudah mengantongi izin. Namun, memang ada juga beberapa pengelola yang izin usahanya belum lengkap. Terhadap mereka, kami langsung berikan imbauan persuasif agar segera melengkapi seluruh persyaratan perizinannya,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saat Dunia Dipenuhi Amarah, Willem Wandik Hadirkan Pesan Kasih dari Tolikara

7 April 2026 - 17:56 WITA

Hadapi Audit BPK, Wabup Sidrap Minta OPD Proaktif dan Transparan

7 April 2026 - 15:33 WITA

Jangan Ada Lagi Data Titipan! Pesan Tegas Wabup Nurkanaah pada Sosialisasi DTSEN

7 April 2026 - 15:17 WITA

PKL Barombong Ditertibkan, Anggota DPRD Makassar Andi Tenri Tagih Janji Relokasi dan Pembangunan Pasar

7 April 2026 - 15:01 WITA

Makanan Basi MBG Diduga Penyebab Siswa SD Keracunan di Pitu Riawa

7 April 2026 - 14:21 WITA

Tahun Ini, Pemprov Sulsel Prioritaskan Perbaikan Ruas Jalan Pinrang–Sidrap

7 April 2026 - 11:56 WITA

Trending di Ajatappareng