AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja strategis ke Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Selasa (10/02/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sulsel melakukan langkah terobosan hukum dengan menitipkan aset barang rampasan negara kepada Perum Bulog dalam bentuk guna memperkuat pilar ketahanan pangan nasional di wilayah Sulawesi Selatan.
Rombongan Kajati Sulsel disambut langsung oleh Kajari Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, bersama Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanah, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Sidrap.
Dalam agenda utama kunjungan ini, Dr. Didik Farkhan menitipkan pemanfaatan aset barang rampasan negara hasil perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba untuk dikelola oleh Perum Bulog. Aset yang terletak di Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng ini memiliki nilai total mencapai Rp2.011.688.000,- (dua miliar sebelas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Rincian aset yang diserahterimakan meliputi:
* Lahan seluas ± 15.923 m².
* Gudang Permanen seluas ± 1.000 m² (dilengkapi perkerasan beton dan pagar besi).
* Rumah Panggung Kayu seluas ± 101,20 m².
* Mushola seluas ± 36 m².
“Biasanya barang rampasan kita sita lalu lelang, namun kali ini kita ajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP). Kebetulan Bulog membutuhkan sarana untuk menyerap gabah petani di Sidrap yang luar biasa melimpah. Saya ini anak petani, saya tahu betul perjuangan mengelola gabah, maka aset ini harus aktif dan bermanfaat bagi rakyat,” tegas Dr. Didik Farkhan.
Pimpinan Wilayah Bulog Sulselbar, Fakrurozi, mengapresiasi langkah Kejati Sulsel. Ia menyebut penyerahan gudang ini sebagai “amunisi baru” mengingat selama ini Bulog seringkali harus menyewa gudang pihak ketiga akibat tingginya produksi gabah dan jagung di Sulsel sebagai lumbung pangan nasional.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menyambut baik kehadiran Kajati yang membawa solusi nyata bagi daerahnya.
“Gudang berkapasitas 2.500 ton beras dari Kejati ini sangat membantu Bulog dalam menyerap gabah petani hingga 6.000 ton. Ini berkah bagi masyarakat Sidrap di tengah pertumbuhan ekonomi kami yang sedang melaju pesat,” ungkap Bupati Syaharuddin.
Selain penyerahan aset pangan, Kajati Sulsel juga meresmikan Gudang Aula Kejari Sidrap yang merupakan hibah tahun 2025 dari Pemkab Sidrap sebagai bentuk dukungan sarana pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menutup arahannya, Dr. Didik Farkhan berpesan kepada jajaran Kejari Sidrap agar terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan menjaga integritas. (*)











