SPPD Pejabat Sidrap Diperketat, Temuan di Inspektorat jadi Pelajaran
SIDRAP — Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah sering disorot karena tidak sepenuhnya bersih dari penyalahgunaan wewenang. Peran inspektorat di pemerintah, khususnya di dinilai masih lemah.
Di Sidrap, untuk urusan anggaran perjalanan dinas oknum auditor atau pejabat pengawas saja, masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan. Kondisi ini, tentu melemahkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di instansi pemerintah.
Inspektorat Sidrap sempat disorot ketika anggaran perjalanan dinasnya bermasalah, fiktif, atau tidak transparan. Kasus seperti ini menunjukkan bahwa institusi pengawas pun tidak luput dari risiko penyimpangan penggunaan keuangan negara.
Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan dugaan selisih anggaran perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Sidrap yang nilainya mencapai kurang lebih Rp500 juta. Temuan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2024–2025 dengan total alokasi perjalanan dinas sekitar Rp2 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang telah ditetapkan.
Dalam hasil pemeriksaan, disebutkan adanya selisih pada biaya perjalanan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah. Salah satu contoh yang mencuat yakni pembayaran perjalanan dinas tingkat provinsi yang seharusnya sebesar Rp450 ribu per hari, namun direalisasikan hingga Rp1 juta per hari.
Perbedaan signifikan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab munculnya selisih anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Temuan ini pun menjadi sorotan, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap standar biaya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir, yang dihubungi Senin (24/8) menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan penyimpangan anggaran, melainkan kesalahan dalam penempatan nomenklatur.
“Ya, ada kesalahan nomenklatur dalam Perbup sebelumnya. Seharusnya masuk dalam jasa pengawasan, namun tercatat sebagai perjalanan dinas. Hal itu sudah kami koordinasikan dengan BPK Sulsel, dan tidak ada masalah,” ujarnya singkat.
Namun begitu, Mustari menganggap temuan BPK Provinsi ini sebagai bagian dari aturan berupa Peraturan Bupati yang memang memungkinkan adanya celah temuan. Iapun berharap, ke depan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, dilakukan lebih cermat dalam penyusunan dan pelaporan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Sidrap secara umum telah menekan dan memangkas anggaran perjalanan dinas di seluruh perangkat daerah sebagai bentuk tindak lanjut dan pengetatan pengawasan.
Selain itu, dengan menerapkan sistem real cost yakni mekanisme pembayaran biaya perjalanan dinas yang diberikan berdasarkan jumlah pengeluaran riil atau pengeluaran yang sesungguhnya dikeluarkan oleh pegawai, dibuktikan dengan kuitansi, tiket, atau bukti pembayaran sah lainnya, serta dibatasi oleh Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku.
Dengan perubahan pada perbub, Mustari berharap kasus serupa tidak terulang di lingkup Inspektorat, maupun dinas atau instansi yang lain. Saat ini, dengan Perbup yang baru,
harus ada real cost. Baik itu resi pertamina yang ada batasannya maupun jumlah BBM yang digunakan,
“Ini kami sudah antisipasi dengan perubahan perbup. Misalnya, dulu untuk BBM menggunakan 75 liter untuk eselon II, sekarang sudah dibawahnya. Itupun harus ada foto dan resi dari pertamina,” ujarnya.
Inspektorat Sidrap, kata Mustari, mengantisipasi adanya penyimpangan Surat Perjalanan Dinas (SPPD) dengan melakukan audit rutin, verifikasi dokumen pertanggungjawaban, dan pengawasan internal. Langkah ini bertujuan menekan potensi kerugian, memastikan perjalanan dinas sesuai standar, dan menegakkan aturan tata kelola keuangan yang bersih. (sp)



Tinggalkan Balasan