Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 17 Jun 2022 12:49 WITA ·

Sukseskan Pemilu Serentak 2024, 5 Kotak Suara Disiapkan KPU Sidrap


 Sukseskan Pemilu Serentak 2024, 5 Kotak Suara Disiapkan KPU Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 Mendatang ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia, termasuk Sidrap saat ini mulai gencar melakukan sosialisasi tahapan pemilu serentak 2024.

“Insya Allah di Pelataran Monumen Ganggawa, akan Digelar Sosialisasi Tahapan Pemilu serentak 2024,” kata Komisioner KPU Sidrap, Ahwan Ali, Jumat (17/6/2022).

Selain Sosialisasi KPU Sidrap akan menggelar senam demokrasi dirangkaikan dengan penandatanganan penyuksesan Pemilu serentak 2024.

Disamping itu, juga akan membagi-bagikan gantungan kunci serta serta stiker bertuliskan hari pemungutan suara pemilihan umum serentak tahun 2024 pada Rabu, 14 Februari 2022,” katanya.

Bahkan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdikli) KPU Sidrap itu menyampaikan, bahwa saat pemungutan suara, nantinya ada 5 kotak suara yang disiapkan dimasing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kotak suara tersebut terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sekedar diketahui, ada beberapa tahapan Pemilu 2024 diantaranya:

  1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
  2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
  3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
  4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
  5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
  6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
  7. Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024. (asp)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.