AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual, Rabu (25/8/2021).
Ia adalah lelaki berinisial M Alias S. Pelaku merupakan warga Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Saat diamankan di Jalan Poros Rappang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, pria tersebut tidak melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku itu dilakukan pada Sabtu 21 Agustus 2021, sekitar pukul 21.00 wita.
Kejadiannya di Kampung Baru, Desa Aka-Akae, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap. Korbannya tak lain adalah sepupunya sendiri berinisial K.
“Pelaku ini cepat kita amankan untuk menghindari main hakim sendiri dari pihak korban dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ucapnya.
Dari hasil introgasi, pelaku menerangkan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul dengan cara mencoba merayu korban untuk melakukan hubungan badan.
Namun karena korban terus menolak ajakan tersebut sehingga meninggalkan rumah korban. Pelaku menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya dalam pengaruh minuman keras. (asp/ajp)