Menu

Mode Gelap
Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

Ajatappareng · 29 Mar 2022 14:19 WITA ·

Terduga Pelaku Pembunuhan di Lawawoi Terancam 15 Tahun Penjara


 DP (18) warga Temboe, Lawawoi, Kelurahan Uluale, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap itu ditangkap di sebuah kos-kosan di Pangkajene, Sidrap, Senin kemarin, (28/3/2022,) sekitar pukul 09.00 wita. Perbesar

DP (18) warga Temboe, Lawawoi, Kelurahan Uluale, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap itu ditangkap di sebuah kos-kosan di Pangkajene, Sidrap, Senin kemarin, (28/3/2022,) sekitar pukul 09.00 wita.

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satreskrim Polres Sidrap menangkap terduga pelaku pembunuhan di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap.

Pelaku berinisial DP (18) warga Temboe, Lawawoi, Kelurahan Uluale, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap itu ditangkap di sebuah kos-kosan di Pangkajene, Sidrap, Senin kemarin, (28/3/2022,) sekitar pukul 09.00 wita.

Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria Lessa mengatakan, bahwa pelaku ditangkap didalam kamar sebuah kos-kosan di Pangkajene, Sidrap saat bersama dengan pacarnya.

“Dia lalu dibawa ke Polres Sidrap untuk penyelidikan lebih lanjut atas kasus pembunuhan yang dialami korban lelaki Laupe (40) warga Lawawoi, Sidrap, pada Senin, (28/3/2022), sekitar pukul 04.30 wita,” ucapnya, Selasa, 29 Maret 2022.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Awalnya, Senin, 28 Maret 2022, sekitar pukul 01.00 wita, bertempat di cafe bambu, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watangpulu Sidrap, dirinya bertemu dengan korban.

Saat itu, sekitar pukul 03.00 wita, pelaku kembali kerumahnya untuk makan dan bermaksud kembali ke cafe bambu dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF.

Dalam perjalanan, pelaku dihentikan oleh korban yang diduga dalam keadaan mabuk pengaruh minuman keras dan meminta tolong untuk diantar ke puskesmas terdekat dengan alasan bahwa baru saja terlibat kecelakaan lalulintas.

Saat itu, pelaku mengantar korban menuju Puskesmas, namun ditengah perjalanan, korban memukul satu kali punggung pelaku dengan menggunakan tangan dan hal tersebut membuat pelaku merasa jengkel.

Korban pun tidak dibawa ke puskesmas melainkan membawa korban kerumah lelaki Sahrul yang terletak di Jalan A. Lolo Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap.

Setelah tiba di rumah lelaki S, korban berteriak-teriak dan pelaku menegur korban namun korban menganiaya pelaku dengan cara memukul korban dengan menggunakan siku kiri dan menyebabkan korban merasakan sakit pada mata sebelah kirinya.

Akibat dari penganiayaan tersebut, pelaku mengejar korban sambil mengambil sebuah batu yang berada pinggir jalan lalu memukul satu kali bagian tengkuk korban dengan menggunakan batu.

Selanjutnya, korban berlari menjauh lalu pelaku mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Setelah tiba di depan rumah lelaki I tempat kejadian perkara (TKP), korban berlari naik keatas tangga dan disusul oleh pelaku dan selanjutnya terjadi perkelahian lalu keduanya terjatuh dari tangga dan menyebabkan pot bunga yang berada disekitar tangga pecah.

Saat itu, pelaku langsung mengambil pecahan pot bunga yang terbuat dari semen lalu memukul kepala korban dengan menggunakan pecahan Pot bunga tersebut.

Setelah melihat korban berteriak kesakitan, pelaku meninggalkan TKP namun sebelumnya, dirinya bertemu dengan lelaki S dan P menyampaikan bahwa kemungkinan korban sudah Pingsan karena dirinya telah memukulnya dengan menggunakan Pot bunga.

Sementara lelaki S dan P merasa takut dan tidak jadi mendekati korban dan langsung pulang kerumahnya. Sedangkan pelaku kembali ke Cafe Bambu untuk menjemput perempuan V dan selanjutnya pulang ke kamar Kost.

“Adapun motif pelaku tersebut yakni karena emosi karena korban sebelumnya minta tolong untuk diantar ke puskesmas namun ditengah perjalanan, korban memukul punggung pelaku,” kata Kasi Humas Polres Sidrap.

AKP Zakaria mengatakan, pelaku terancam pasal Pasal 338 Junto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (asp)

Artikel ini telah dibaca 2,411 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Survei Elektabilitas, Syaharuddin Alrif Unggul di Pilkada Sidrap

16 Mei 2024 - 20:55 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

UPT SDN 1 Wette’e Jadi Tuan Rumah dinKegiatan K3S se-Kecamatan Panca Lautang

16 Mei 2024 - 13:30 WITA

Eksekusi Lahan dan Rumah di Watang Pulu Libatkan Puluhan Aparat

15 Mei 2024 - 19:26 WITA

Sekda Pinrang Terima Aksi Masyarakat Terkait Polusi Pabrik Penggilingan Beras

14 Mei 2024 - 20:52 WITA

PJ Bupati Terima Audiens Pengurus Baznas Pinrang

14 Mei 2024 - 20:49 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.