Kirim Berita
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Langganan Berita
Senin, 8 Maret 2021
Ajatappareng Online
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
Ajatappareng Online
No Result
Lihat semuanya
Home Terkini Ajatappareng

Terekam CCTV, Spesialis Pencuri Sepeda Tertangkap

Rabu, 23 September 2020 - 15:30
Terekam CCTV, Spesialis Pencuri Sepeda Tertangkap
Pelaku spesialis pencuri sepeda saat diringkus satreskrim Polres Enrekang

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Warga Enrekang patut waspada. Terutama pemilik sepeda yang saat ini lagi booming.

Pasalnya, seorang terduga pencurian tiga unit sepeda berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Enrekang, berkat rekaman CCTV di rumah korban di jalan Swiss Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Selasa (22/09/20).

07 Mar 2021, 5:06 AM (GMT)

#COVID-19 di Indonesia

1,379,662 Konfirmasi Positif
37,266 Meninggal Dunia
1,194,656 Pasien Sembuh

Penangkapan terduga pencurian dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Enrekang Aiptu Burhan Tuhulele serta Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Enrekang.

Baca Juga

Anggota DPRD Sidrap, Hj Kartini Bekka kembali Kunjungi Korban Kebakaran Kampale

PKS Klaim akan Jadi Partai Terbuka di Bawah kendali Mahmud Yusuf

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si mengatakan, Berdasarkan introgasi awal, para terduga sebelumnya sudah mengintai rumah korbannya, pada saat situasi rumah sepi terduga langsung menggasak 3 unit sepeda di halamn rumah sikorban yang terjadi pada bulan Agustus.

IKLAN

“Kami telah mengamankan seorang terduga pencurian berinisial AH (36) alamat Jl. Bakti IV, Kelurahan Tammaung Kecamatan Panakukang Kota Makassar berkat rekaman CCTV”, ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaku melakukan aksinya tidak sendiri, namun berdua dengan rekannya yang saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri, namun identitasnya sudah kami kantongi dan masih melalukan pengejaran terhadap terduga lainnya.

IKLAN

Menurut Kasat Reskrim Polres Enrekang, kini terduga telah kami amankan di mapolres Enrekang beserta barang bukti 3 Unit sepeda beserta jaket yang di gunakan oleh terduga saat melakukan aksinya.

Terduga di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun. (asr/ajp)

Bagikan Berita

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mengirim ini lewat surel kepada seorang teman(Membuka di jendela yang baru)
Berita Selanjutnya
Sanksi Sosial bagi Warga Tak Pakai Masker Diterapkan

Sanksi Sosial bagi Warga Tak Pakai Masker Diterapkan

Jelang Tes SKB, Begini Persiapan BKDD Enrekang

Jelang Tes SKB, Begini Persiapan BKDD Enrekang

Dinas Perpustakaan dan Arsip Enrekang Gelar Bimtek Kearsipan

Dinas Perpustakaan dan Arsip Enrekang Gelar Bimtek Kearsipan

Berikan Komentar

IKLAN
Ajatappareng Online

© 2021 Ajatappareng Online

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Langganan Berita

  • Beranda
  • Berita Utama
  • Politik
  • Eksklusif
  • Fokus
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Sekolah
  • Event
  • Kampus
  • Edukasi
  • Nasional
  • Advertorial
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Opini
  • Terkini
  • Terkini

© 2021 Ajatappareng Online

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Kunci

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Masuk

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk
loading Batal
Tulisan tidak terkirim - cek alamat surel Anda!
Cek surel gagal, silahkan coba kembali
Maaf, blog Anda tidak dapat berbagi tulisan lewat surel.