AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang akan melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih hasil pemilu 2024.
Ali Jodding, Ketua KPU Pinrang menjelaskan bahwa hal tetsebut dilakukan karena Kabupaten Pinrang tidak memiliki ajuan objek sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk KPU Pinrang.
“Dalam waktu dekat ini kita (KPU Pinrang) akan melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih hasil pemilu 2024,” kata Ketua KPU Pinrang Muhammad Ali Jodding, Minggu (28/4).
Meski demikian kata dia, KPU Pinrang tetap menunggu rilis MK terkait wilayah kabupaten/kota di mana tidak ada objek sengketa PHPU.
“Setelah rilis tersebut dan setelah menerima surat dinas dari KPU RI, KPU Pinrang akan melanjutkan tahapan akhir Pemilu 2024, yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih,” jelasnya.
Selain itu Ali Jodding juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, partai politik, dan seluruh pihak terkait atas terselenggaranya Pemilu 2024 di Kabupaten Pinrang dengan sukses, tertib, kondusif, dan aman.
“Pelaksanaan pemilu ini telah berjalan tanpa adanya objek PHPU yang diajukan ke MK,” tambahnya.
Selanjutnya, KPU Pinrang saat ini menjalankan tahapan Pilkada yang akan digelar 27 November mendatang.
“Saat ini, KPU Pinrang sudah bersiap-siap untuk menyambut Pilkada Pinrang yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Tahapan pelaksanaan Pilkada pun saat ini sudah berjalan,” ujarnya. (ac)