Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Bisnis · 22 Sep 2025 16:36 WITA ·

Tiga Kali Ditegur, Mie Gacoan Sidrap Tetap Nekat Buka, Akhirnya Disegel


 Tiga Kali Ditegur, Mie Gacoan Sidrap Tetap Nekat Buka, Akhirnya Disegel Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Rencana besar pembukaan Mie Gacoan di Kabupaten Sidrap, Senin (22/9/2025), harus berakhir pahit.

Alih-alih ramai pengunjung, lokasi usaha tersebut justru disegel oleh satuan gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Sidrap.

Penyegelan dilakukan lantaran pengelola Mie Gacoan dinilai nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Kepala Dinas PTSP Sidrap, A. Nirwan AR, menegaskan pihaknya telah melayangkan teguran sebanyak tiga kali sebelum jadwal launching. Namun, peringatan itu diabaikan oleh pihak pengelola.

“Kami sudah layangkan tiga kali peringatan sebelum jadwal launching. Tapi pengelola tetap nekat membuka hari ini. Maka kami terpaksa melakukan penyegelan sementara sampai mereka bisa menunjukkan legalitas izin,” ujar Nirwan AR

Andi Nirwan menekankan, tindakan penyegelan bukan untuk menghambat investasi, melainkan demi menegakkan aturan dan memastikan setiap usaha yang beroperasi di Sidrap memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami tidak ingin masyarakat terjebak pada euforia pembukaan, sementara aspek legalitas diabaikan. Ini adalah bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan investasi tanpa izin,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Trantib Dinas Satpol PP dan Damkar Sidrap, Kaharuddin, bersama tim turun langsung menempelkan segel di pintu masuk lokasi usaha.

Aksi penyegelan tersebut menyedot perhatian warga sekitar. Sejumlah masyarakat yang sudah datang untuk menyaksikan pembukaan justru dibuat heran karena kegiatan perdana berakhir dengan penghentian aktivitas.

Terpisah, Area Manager Mie Gacoan, Bimo, belum dapat memberikan keterangan resmi. Bimo hanya menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan proses pengurusan izin.

“Masalah tenggang waktu pengurusan izin belum bisa kami tentukan, namun yang terpenting saat ini penanggung jawab sudah melakukan proses pengurusan izin,” singkatnya.

Kini nasib pembukaan Mie Gacoan di Sidrap masih menunggu kejelasan legalitas izin operasional dari pihak berwenang. (asp)

Artikel ini telah dibaca 436 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelantikan Karang Taruna Sidrap 2025–2030, Bupati Launching Gerakan ‘Sipatuoki’

28 November 2025 - 07:36 WITA

Mahasiswa Prodi Peternakan UMS Rappang Kaji Manajemen Litter 

28 November 2025 - 00:10 WITA

DPRD dan Pemkab Sidrap Selesaikan Pembahasan APBD 2026

28 November 2025 - 00:04 WITA

Proposal Penelitian UMS Rappang Soroti Efektivitas Media Pengasinan Telur Asin Itik

27 November 2025 - 14:31 WITA

Sidrap Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

27 November 2025 - 14:03 WITA

Cafe di Maritengngae Digrebek, 3 Pelaku dan 500 Butir Ekstasi Disita

25 November 2025 - 18:21 WITA

Trending di Eksklusif