Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 21 Okt 2022 14:12 WITA ·

Total 20 Saksi sudah Dihadirkan di Sidang Kasus CPNS Sidrap, Termasuk Mantan Kepala BKD


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Kasus dugaan kecurangan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sidrap, sudah dimejahijaukan. Terakhir, sidang digelar Rabu, 19 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Sidrap.

Bahkan, sidang terhadap 2 terdakwa, yakni
Muh Nesar A.Md MM bin Jamaluddin dan
Afi Meylia Layadi alias Vivi binti Beni itu, sudah menghadirkan sekira 20 orang sebagai saksi.

Dari 20 saksi yang dihadirkan itu, salah satunya adalah mantan Kepala BKPSDM Sidrap, Faisal Sehuddin S.STP yang saat ini menjabat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap.

“Iya, sudah 20 orang saksi dihadirkan dalam persidangan 2 terdakwa AN dan VV. Semua sudah diperiksa. Termasuk mantan Kepala BKPSD,” ujar sumber ajatappareng.online, Jumat (21/10/2022).

Menurutnya, dari 20 saksi yang dihadirkan itu, salah satunya, HB statusnya kini menjadi tersangka. Itu berarti, dalam kasus ini, sudah tiga orang yang dijadikan tersangka. Yakni MN, VV dan HB.

Informasi yang dihimpun, sidang kembali diagendakan kembali pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda, masih pemerikaaan saksi ahli.

MN dan VV Punya Peran Berbeda
Sekadar mengingatkan, terdakwa MN bin JML ditangkap pada 8 April 2022. Sementara terdakwa lainnya, VV ditangkap pada 12 April 2022.

Kedua pelaku ini, menjalankan aksi terlarang itu dengan memiliki peran yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, ada yang berperan sebagai penjawab soal, dan yang lain sebagai pencetak dokumen soal ujian CPNS tersebut.

Kedua terdakwa, MN dan VV disangkakan Pasal 45 Jo Pasal 30 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. (asp)

Artikel ini telah dibaca 895 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.