AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sejumlah kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap disebutkan menunggak pajak.
Tak tanggung-tanggung, tunggakan pajak kendaraan dinas yang belum dibayarkan tersebut menyentuh angka setengah miliar, atau sekira Rp561.304.030.
Tunggakan pajak randis milik Pemkab Sidrap ini merupakan tunggakan sejak 2013-2018.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat Sidrap), Yarham Yasmin, membenarkan angka tersebut.
“Iya, dalam data kami muncul tunggakan pajak randis pada pemkab sidrap sejak tahun 2013-2018. Namun sejak Januari hingga Juni 2019, sudah ada yang menyelesaikan pajaknya,” katanya, Senin (22/7/2019).
Randis yang telah menyelesaikan pajak baru sekitar 182 unit dengan total Rp100 juta lebih, terdiri dari roda empat 33 unit dan roda dua 149 unit. Namun begitu, masih ada 672 unit randis yang masih menunggak.
“Total randis Pemkab Sidrap menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak 672 unit. Terdiri dari roda empat sebanyak 88 unit, dan roda dua sebanyak 584 unit dengan nilai sebesar Rp 561.304.030 juta ,” jelasnya.
Itu berarti, kurang lebih baru ada sekitar 8 persen penyelesaian tunggakan pajak randis di lingkup Pemkab Sidrap. Dan jumlah ini masih sangat rendah. (sli/ajp)