Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 27 Mei 2025 04:43 WITA ·

Upah Tak Dibayar, Nyawa Melayang! Remaja 17 Tahun ini Divonis 10 Tahun


 Upah Tak Dibayar, Nyawa Melayang! Remaja 17 Tahun ini Divonis 10 Tahun Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengadilan Negeri Sidrap menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andika (17), remaja yang menghabisi nyawa Muh Irwan Ghazali alias Wawan (40), pimpinan grup musik gambus Al-Ghazali.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu, dan lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang hanya menuntut 9 tahun penjara.

Tak terima dengan vonis itu, Andika sempat mengajukan banding. Namun, upaya tersebut kandas setelah Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan memperkuat putusan PN Sidrap.

Kini, Andika hanya memiliki dua opsi: menerima hukuman atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Waktu 14 hari untuk menentukan langkah selanjutnya kini tengah berjalan.

Jaksa Penuntut Umum, Juanda Maulud Akbar, S.H., dalam keterangannya saat acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Sidrap pada Selasa, 27 Mei 2025, menyatakan bahwa putusan dijatuhkan setelah hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Meskipun masih di bawah umur, niat terdakwa dianggap kuat dan jelas,” ujar Juanda.

Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan Ramadhan di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Motif pembunuhan disebut berawal dari masalah pembayaran upah.

Andika mengaku hanya menerima Rp500 ribu dari total Rp2 juta yang dijanjikan sebagai upah kerja. Berkali-kali menagih namun tak digubris, emosi remaja ini akhirnya meledak.

Pada malam kejadian, Andika mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah senjata tajam.

Dalam persidangan, empat saksi dihadirkan, termasuk pemilik motor yang digunakan Andika menuju tempat kejadian perkara. Kesaksian mereka memberikan gambaran utuh tentang motif dan kronologi pembunuhan.

“Motifnya muncul karena terdakwa sudah berulang kali menagih haknya, tapi tidak digubris,” jelas Kasi Pidum Kejari Sidrap, Ridwan Syaputra, S.H.

Setelah kejadian, Andika sempat menghilang selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap di rumah neneknya di Enrekang.

Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Sidrap. Satu nyawa melayang, satu masa depan hancur, dan rasa aman terguncang hanya karena persoalan sepele: gaji yang tak dibayar.

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sidrap Gaungkan Pengawasan Pemilu Berbasis Budaya Lokal

13 November 2025 - 18:37 WITA

Syaqira Lolos Top 7 Besar DA7, Dukungan Sidrap Menggema di Jakarta

13 November 2025 - 13:53 WITA

Anre Gurutta Prof. Nasaruddin Umar Dorong Program Umrah As’adiyah untuk Guru dan Alumni

13 November 2025 - 13:40 WITA

Kampus UMS Rappang Cetak Generasi Inovatif untuk Perikanan Berkelanjutan

12 November 2025 - 07:42 WITA

Mahasiswa Ilmu Perikanan UMS Rappang Laksanakan Kegiatan MBKM Mandiri di Kolam Pendidikan

12 November 2025 - 07:26 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Penelitian Terkait Penanganan Narkotika di Sidrap

12 November 2025 - 07:20 WITA

Trending di Eksklusif