AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Setelah melalui proses hukum yang panjang, kasus korupsi proyek lanjutan penimbunan Rumah Sakit Pratama tahun anggaran 2020 di Kabupaten Sidenreng Rappang akhirnya mencapai titik akhir.
Terpidana Akbar Makmur, rekanan/kontraktor proyek tersebut, resmi dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Makassar oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sidrap pada Jumat sore, 1 Agustus 2025.
Eksekusi dilakukan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Sidrap dan membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Melalui putusan kasasi Nomor 3182 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 7 Mei 2025, Akbar Makmur divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp613.098.991,65.
Kepala Kejari Sidrap melalui Kasi Intelijen Muslimin Lagalung, SH, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menyebut, meskipun vonis kasasi lebih ringan dari tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa, pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah menerima permohonan kasasi penuntut umum.
Sebelumnya, kasus ini juga menjerat Nasruddin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang telah lebih dulu dieksekusi pada 3 Juli 2025.
Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek senilai Rp2 miliar itu, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kerugian negara mencapai Rp914.214.285 berdasarkan hasil audit BPK RI.
Proses eksekusi Akbar Makmur dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Hendarta, SH, MH, dengan pengamanan dari tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejari Sidrap. Eksekusi berlangsung lancar dan tanpa hambatan hingga terpidana tiba di Lapas Kelas 1 Makassar.
Kasi Intel Muslimin Lagalung menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk nyata ketegasan Kejari Sidrap dalam menindak pelaku korupsi.
“Tidak ada tempat aman bagi koruptor untuk menghindari putusan pengadilan yang telah inkrah,” tegasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari hasil penyidikan Kejari Sidrap pada 2024, yang mengungkap penyimpangan dalam pelaksanaan proyek lanjutan penimbunan RS Pratama oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Sidrap.
Setelah berbagai tahapan hukum, Mahkamah Agung akhirnya membuktikan keterlibatan Akbar Makmur sebagai kontraktor yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. (asp)