AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Massa yang tergabung dalam himpunan mahasiswa dan warga lokal Kabupaten Enrekang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor sementara DPRD Provinsi Sulsel di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (6/5/2026).

Massa mendesak agar izin tambang CV Hadaf Karya Mandiri (HKM) dicabut karena dinilai dapat merusak lingkungan. sekitar pukul 11.23 Wita, massa aksi terlihat membentangkan spanduk tuntutan. Mereka juga membakar ban, dan menutup sebagian ruas jalan hingga menghambat arus lalu lintas.

“Kami jauh-jauh dari Enrekang mendatangi kantor DPRD Provinsi ingin menekankan langkah-langkah yang akan diambil (pemerintah) terkait penolakan kami itu harus betul-betul berpihak pada warga dan harus melihat dampak yang menjadi kekhawatiran kami ke depannya,” ujar salah satu perwakilan massa aksi.

Perwakilan massa aksi diketahui telah diterima masuk ke dalam gedung untuk berpartisipasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Rapat tersebut telah berjalan selama kurang lebih 3 jam.

Dalam tuntutannya, massa membeberkan beberapa poin utama penolakan. Mereka menilai dokumen AMDAL perusahaan tidak sesuai dengan fakta lapangan dan mengabaikan ketergantungan masyarakat pada sektor pertanian.

“Warga menilai proses sosialisasi belum berjalan memadai dan dokumen AMDAL belum sepenuhnya menggambarkan kondisi lapangan,” jelasnya.

Selain itu, massa menyoroti ancaman bencana ekologi. Berdasarkan data BPBD Enrekang tahun 2024-2025, wilayah Kecamatan Cendana dan Enrekang merupakan zona merah rawan longsor.

“Kondisi ini menegaskan bahwa kedua kecamatan sudah berstatus kawasan zona merah karena bencana terjadi berulang dan berdampak langsung pada jalan vital dan permukiman,” tegasnya.

Massa juga menyoroti keberadaan situs sejarah yang terancam. Zona penyangga makam bersejarah Puang Leoran dan Puang Pinang disebut masuk dalam wilayah konsesi tambang CV HKM.

“Makam bersejarah Puang Leoran telah didaftarkan dan berstatus objek yang diduga cagar budaya (ODCB) merupakan bagian penting dari warisan sejarah yang wajib dilindungi,” tambahnya.

Massa aksi berharap pemerintah dapat mencabut izin tambang CV HKM untuk menjaga lingkungan di Enrekang. Untuk memperkuat tuntutannya, massa aksi juga melayangkan 3 rekomendasi yang ditujukan ke Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaeman.

Massa aksi melayangkan 3 tuntutan kepada Gubernur Sulsel, yakni menerbitkan surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Hadaf Karya Mandiri melalui Gubernur Sulsel, Segera bersurat resmi ke Menteri ESDM untuk mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut, dan menghentikan kriminalisasi dan membebaskan empat warga/aktivis pejuang lingkungan di Enrekang. (sp)