AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Salah satu warga Kecamatan Baranti, menyesalkan kinerja Kapolsek Watang Pulu, IPTU Zakaria SH dalam menangani sebuah kasus dan telah melakukan penahanan mobil truk pengangkut Batu Bata dengan Nopel DD 8538 AJ milik Lambose alias Darwis yang merupakan Warga, Desa Sipodeceng, Kecamatam Baranti, Sidrap.
Sebelumnya, truk itu ditahan Polsek Watangpulu, akibat sopirnya atas nama Gonrong, yang beralamat Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu dilaporkan telah menyelewengkan uang Pemilik penjual Batu Merah atas nama Hj Kabu warga kelurahan Uluale, Kecamatan Watangpulu, Sidrap, senilai Rp 2,8 juta.
“Setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Watangpulu, pemilik mobil harus menghadirkan sopir di Kantor Polisi baru bisa dilepas Mobil tersebut. Itu sudah dilakukan namun mobil tersebut belum dikeluarkan,” kata Darwin, Senin (6/4/2020).
Bahkan, kata dia, Orangtua Sopir ini sudah siap membayar utang anaknya, dan masalah ini dianggapnya sudah klir.
Namun, masalah baru muncul setelah giliran Kapolsek Watang Pulu seakan terus menghindar jika ditanya soal penahanan truk.
“Saya dan orangtua sopir ini sudah berusaha menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Termasuk pelunasan utang.
Namun, sekarang giliran Kapolsek. Selalu saja ada alasan Kapolsek Watang Pulu untuk mengundur penyelesaian kasus Penahanan Mobil tersebut,” kata Darwis.
Selaku pemilik mobil sangat mengharapkan kepada pihak kepolisian agar bisa profesional dalam menangani kasus ini.
“Jujur pak saya katakan selama mobil kami ditahan kurang lebih 6 hari terakhir ini, kami tak berpenghasilan, karena mobil inilah yang kami gunakan dalam mencari nafkah,” ucap Darwis.
Untuk itu, ia berharap kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Watangpulu agar bisa mempermudah dalam menyelesaikan kasus ini. (asp/ajp)