Menu

Mode Gelap
BUMDes Mattappae, Sereang Kembangkan Bebek Petelur Beromzet Jutaan Didampingi Kepala BBPP Batangkaluku, Bupati SAR Panen di Sereang UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati 

Eksklusif · 15 Okt 2025 11:59 WITA ·

Wujud Transparansi, Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara Pidana


 Wujud Transparansi, Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara Pidana Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Sidrap, Rabu (15/9/2025), dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, aparat penegak hukum, perwakilan instansi terkait, serta para tamu undangan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Adi, selaku ketua panitia pelaksana, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini meliputi barang bukti dari 75 perkara yang didominasi oleh kasus tindak pidana narkotika.

“Dari total 75 perkara, terdapat 59 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 227 gram, 18 butir ekstasi, 11 senjata tajam, 3 alat hisap, 5 timbangan, 15 potong pakaian, handphone, plastik kosong, dan sejumlah barang lainnya,” jelas Adi.

Selain itu, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, turut dimusnahkan pula 56 potong pakaian, 50 senjata tajam berbagai jenis, 7 unit handphone, satu monitor, serta dua senjata api rakitan lengkap dengan amunisi. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara periode Juni hingga September 2025, termasuk sejumlah barang bukti lama dari tahun 2000 hingga 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, SH., MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses hukum dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sutikno.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak TNI yang turut membantu dalam pemusnahan senjata api dan amunisi agar prosedur berjalan aman dan sesuai aturan.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, yang hadir mewakili Bupati Sidrap, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Sidrap dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja hingga tahap pemusnahan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Kegiatan ini tidak hanya sebatas prosedur administratif, tetapi juga bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Nurkanaah.

Beliau menambahkan bahwa kegiatan seperti ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Sidrap memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Sidrap. Semoga sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus terjalin dalam upaya menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan sejahtera,” pungkasnya. (asp)

 

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BUMDes Mattappae, Sereang Kembangkan Bebek Petelur Beromzet Jutaan

28 Januari 2026 - 20:00 WITA

Didampingi Kepala BBPP Batangkaluku, Bupati SAR Panen di Sereang

28 Januari 2026 - 18:32 WITA

Parkir dan Iuran masih Semrawut, Kawasan Monumen Ganggawa Perlu Ditata Ulang

27 Januari 2026 - 19:53 WITA

Diduga Gegara Pelayanan Lamban, Pasien RSUD Dua Pitue Meninggal Dunia

27 Januari 2026 - 19:38 WITA

Bupati Sidrap Tantang IDI Dongkrak IPM Sulsel, BPJS Gratis Digelontorkan Rp52 Miliar

27 Januari 2026 - 17:54 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong Turnamen Takraw Rijang Pittu Jadi Agenda Resmi Pemkab Sidrap

27 Januari 2026 - 08:20 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.