Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Fokus · 12 Sep 2024 08:44 WITA ·

Yuk Gabung! Panwascam Panca Lautang Sidrap Buka Pendaftaran Calon PTPS Pilkada


 Yuk Gabung! Panwascam Panca Lautang Sidrap Buka Pendaftaran Calon PTPS Pilkada Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, membuka pendaftaran calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.

“Pendaftaran resmi dimulai (Hari Ini) 12 September 2024 hingga 28 September 2024,” ucap Ketua Panwascam Panca Lautang, Ilham, Kamis 12 September 2024.

Proses perekrutan ini memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat TPS.

Ketua Panwascam Panca Lautang, Ilham mengatakan untuk persyaratan utama bagi calon PTPS antara lain adalah WNI, berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki integritas, keahlian, dan pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu.

Berikut persyaratan lengkap bagi calon PTPS:

  1. Warga Negara Indonesia, minimal berusia 21 tahun.
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. Memiliki integritas dan berkepribadian yang kuat.
  4. Memiliki pengetahuan terkait penyelenggaraan Pemilu.
  5. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota setempat.
  7. Bebas dari narkoba dan sehat jasmani rohani.
  8. Tidak terafiliasi dengan partai politik dalam 5 tahun terakhir.
  9. Bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemungutan suara.
  10. Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengajukan surat pendaftaran ke Panwaslu Kecamatan Panca Lautang.

Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain fotokopi KTP, pas foto 4×6, fotokopi ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, serta surat pernyataan bermaterai. Pelamar juga dapat mengirimkan dokumen melalui email ke panwaslupancalautang@gmail.com.

Untuk informasi lebih lanjut, formulir pendaftaran bisa diambil langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Panca Lautang, Jl. Poros Soppeng.

Ayo, segera daftarkan diri dan ambil peran aktif dalam mengawasi jalannya demokrasi di Pilkada tahun ini! (*)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sidrap Ungkap Sindikat Penipuan Online, Kerugian Capai Rp200 Juta

14 Januari 2025 - 14:40 WITA

APH di Sidrap Dinilai ‘Tutup Mata’ Terkait Kasus Pengadaan Buku Mulok Diknas

13 Januari 2025 - 15:07 WITA

Dinobatkan Sebagai Icon Beauty, Siswi SMP Sidrap Cetak Prestasi Internasional di Singapura

13 Januari 2025 - 14:49 WITA

Babinsa Koramil 1420-07/Baranti Ajak Warga Bersihkan Saluran Air

13 Januari 2025 - 10:58 WITA

KPU Sidrap Resmi Tetapkan SAR-Kanaah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 19:43 WITA

PT Annur Travel Berangkatkan Jamaah Umrah dari 3 Provinsi dan 1 Negara

9 Januari 2025 - 14:14 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.