AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, membuka pendaftaran calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.
“Pendaftaran resmi dimulai (Hari Ini) 12 September 2024 hingga 28 September 2024,” ucap Ketua Panwascam Panca Lautang, Ilham, Kamis 12 September 2024.
Proses perekrutan ini memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat TPS.
Ketua Panwascam Panca Lautang, Ilham mengatakan untuk persyaratan utama bagi calon PTPS antara lain adalah WNI, berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki integritas, keahlian, dan pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu.
Berikut persyaratan lengkap bagi calon PTPS:
- Warga Negara Indonesia, minimal berusia 21 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas dan berkepribadian yang kuat.
- Memiliki pengetahuan terkait penyelenggaraan Pemilu.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota setempat.
- Bebas dari narkoba dan sehat jasmani rohani.
- Tidak terafiliasi dengan partai politik dalam 5 tahun terakhir.
- Bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemungutan suara.
- Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengajukan surat pendaftaran ke Panwaslu Kecamatan Panca Lautang.
Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain fotokopi KTP, pas foto 4×6, fotokopi ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, serta surat pernyataan bermaterai. Pelamar juga dapat mengirimkan dokumen melalui email ke panwaslupancalautang@gmail.com.
Untuk informasi lebih lanjut, formulir pendaftaran bisa diambil langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Panca Lautang, Jl. Poros Soppeng.
Ayo, segera daftarkan diri dan ambil peran aktif dalam mengawasi jalannya demokrasi di Pilkada tahun ini! (*)