Menu

Mode Gelap
Tetap Solid, Elite NasDem Sulsel Gelar Konsolidasi 15 Truk Telur Sidrap Dilepas di Festival Tani Ternak, Nilai Transaksi Rp4,7 M Kasus Dugaan Penipuan ‘Mengendap’ 3 Tahun di Polres Wajo, Korban Minta Aparat Serius Wow…Ada Transaksi Alshintan Rp1,2 Miliar pada Pembukaan Festival Tani Ternak Semangat Pengabdian, Begini Pesan Menyentuh Bupati Sidrap

Fokus · 12 Sep 2024 08:44 WITA ·

Yuk Gabung! Panwascam Panca Lautang Sidrap Buka Pendaftaran Calon PTPS Pilkada


 Yuk Gabung! Panwascam Panca Lautang Sidrap Buka Pendaftaran Calon PTPS Pilkada Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, membuka pendaftaran calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.

“Pendaftaran resmi dimulai (Hari Ini) 12 September 2024 hingga 28 September 2024,” ucap Ketua Panwascam Panca Lautang, Ilham, Kamis 12 September 2024.

Proses perekrutan ini memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat TPS.

Ketua Panwascam Panca Lautang, Ilham mengatakan untuk persyaratan utama bagi calon PTPS antara lain adalah WNI, berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki integritas, keahlian, dan pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu.

Berikut persyaratan lengkap bagi calon PTPS:

  1. Warga Negara Indonesia, minimal berusia 21 tahun.
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. Memiliki integritas dan berkepribadian yang kuat.
  4. Memiliki pengetahuan terkait penyelenggaraan Pemilu.
  5. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota setempat.
  7. Bebas dari narkoba dan sehat jasmani rohani.
  8. Tidak terafiliasi dengan partai politik dalam 5 tahun terakhir.
  9. Bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemungutan suara.
  10. Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengajukan surat pendaftaran ke Panwaslu Kecamatan Panca Lautang.

Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain fotokopi KTP, pas foto 4×6, fotokopi ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, serta surat pernyataan bermaterai. Pelamar juga dapat mengirimkan dokumen melalui email ke panwaslupancalautang@gmail.com.

Untuk informasi lebih lanjut, formulir pendaftaran bisa diambil langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Panca Lautang, Jl. Poros Soppeng.

Ayo, segera daftarkan diri dan ambil peran aktif dalam mengawasi jalannya demokrasi di Pilkada tahun ini! (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Jadi Sidrap ke-682, Bupati Syaharuddin Ajak Warga Jadikan Jalur SKPD Pusat Olahraga dan Rekreasi

15 Februari 2026 - 17:23 WITA

Pemkab Sidrap dan PT Barito Renewables Energi Sepakati Pengembangan PLTB Tahap II

15 Februari 2026 - 15:02 WITA

Polres Sidrap Ungkap Penipuan Modus Segitiga Jual Beli Pupuk Kandang via Facebook

15 Februari 2026 - 11:25 WITA

Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Sidrap Hadiri High Level Meeting TPID–TP2DD Sulsel

13 Februari 2026 - 22:06 WITA

Tetap Solid, Elite NasDem Sulsel Gelar Konsolidasi

13 Februari 2026 - 19:45 WITA

Wabup Sidrap Serahkan Santunan dan Beasiswa bagi Keluarga Almarhum Erwin Sukman

13 Februari 2026 - 19:40 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.