Menu

Mode Gelap
Abdi Baramuli Gagas Pertemuan Tiga Ketua Parpol di Pinrang Penari Asal Sidrap Tampil Memukau di Ajang Sulsel Menari 2024 Kadis Pendidikan Pinrang Hadiri Penamatan Siswa SDN 8 Pinrang Sah, Matador’s Perjuangan Deklarasi Dukung Pasangan Syaharuddin Alrif – Nurkanaah Rapimnas Kerukunan Keluarga Pinrang Dihadiri 36 Delegasi Seluruh Indonesia

Fokus · 26 Jun 2024 12:26 WITA ·

106 PKD Kelurahan/Desa di Sidrap Awasi Coklit Pantarlih


 106 PKD Kelurahan/Desa di Sidrap Awasi Coklit Pantarlih Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebanyak 106 desa/kelurahan di 11 Kecamatan, Kabupaten Sidrap melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Senin, 24 Juni 2024

Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan hari pertama coklit pihaknya turun melakukan pengawasan.

“PKD melakukan pengawasan melekat untuk memastikan pelaksanaan coklit oleh pantarlih berjalan sesuai prosedur, tata cara dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Tahapan pemutakhiran data pemilih dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih dimulai hari ini tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Coklit adalah kegiatan mencocokan data pemilih KPU hasil sinkronisasi DP4+DPT Pemilu terakhir dengan dokumen pemilih/warga.

Dokumen yang disiapkan oleh warga adalah KTP elektronik/KK/Biodata Kependudukan/IKD. Petugas Pantarlih akan mencentang data pemilih yang MS dan Cocok, mencoret data TMS dan mencatat pemilih MS yang belum terdaftar dalam data yang dibawa oleh Pantarlih.

Tanda petugas Pantarlih dalam Coklit adalah mengenakan rompi, topi dan identitas Pantarlih serta dokumen daftar pemilih, buku kerja dan stiker tanda telah di Coklit untuk setiap KK.

Pantarlih di wajibkan datang ke rumah pemilih secara langsung, tidak boleh mewakilkan atau pihak lain yang tidak memiliki SK sebagai Pantarlih.

PKD akan mengawasi Coklit oleh Pantarlih secara melekat dalam arti membersamai. PKD juga dibekali dengan alat kerja Form Hasil Pengawasan, AKP dan buku catatan.

Meskipun jumlah PKD hanya satu orang dalam satu desa, dan jumlah Pantarlih bisa puluhan dalam satu desa, PKD mengawasi secara melekat secara sampling setiap harinya.

Penentuan samping telah dipetakan sebelumnya berdasarkan pemetaan kerawanan seperti jumlah pemilih tersedikit dan terbanyak di setiap TPS. 

Sedangkan TPS yang tidak terjangkau oleh PKD, akan dilakukan uji petik setiap harinya minimal 10 KK sampai masa Coklit berakhir.

Uji petik juga bersifat sampling. Tidak hanya mengecek Coklit sesuai prosedur, namun jika menemukan pemilih MS belum terdaftar akan di catat dan dikawal oleh PKD sampai penetapan DPT.

Hasil uji petik selama masa Coklit secara periodik akan dilaporkan kepada Bawaslu dan akan berikan saran perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur Coklit. (asp)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Hari Kedua, Taekwondo Sidrap Raih 6 Medali Emas 13 perak di Turnamen Tamarunang Cup 2024

29 Juni 2024 - 16:24 WITA

HUT Bhayangkara ke-78, Forkopimda, Kadin Hingga Wartawan Adu Skill Menembak

29 Juni 2024 - 15:54 WITA

Kelebihan Muatan, Mobil Pick Up di Tilang Polisi

27 Juni 2024 - 13:11 WITA

Kapolres Sidrap Berhasil Aman Eksekusi Lahan di Desa Kalosi

26 Juni 2024 - 15:27 WITA

Toko Hakim Putra Motor Resmikan Dunlop Shop di Sidrap: Syaharuddin Alrif Apresiasi Dukungan untuk Pengusaha Lokal

26 Juni 2024 - 15:15 WITA

DPRD Parepare Gelar Paripurna Hasil Pansus 2024

26 Juni 2024 - 09:24 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.