AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Menjelang pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sidrap periode 2024-2029, Partai NasDem Kabupaten Sidrap memastikan kesiapan para kadernya dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.
Salah satunya adalah penyerahan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap.
Wakil Sekretaris NasDem Sidrap, Muh. Fitrah, secara resmi menyerahkan 12 tanda terima LHKPN kepada Ketua KPU Sidrap, Saharuddin.
Penyerahan ini menandai selesainya proses pelaporan harta kekayaan bagi seluruh Caleg NasDem terpilih di Sidrap.
“Kami telah menyerahkan sebanyak 12 Tanda Terima LHKPN ke KPU karena ini merupakan salah satu syarat utama bagi anggota Legislatif terpilih untuk dapat dilantik. “Alhamdulillah, semua sudah lengkap 100%.,” ujar Muh. Fitrah
Langkah ini menunjukkan komitmen Partai NasDem untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dengan melengkapi persyaratan LHKPN, para Caleg NasDem terpilih di Sidrap siap untuk mengemban amanah rakyat dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Sidrap.
Penyerahan tanda terima LHKPN ini juga menjadi momen penting bagi Partai NasDem Sidrap untuk menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi tantangan dan peluang di masa depan.
“Kami yakin, dengan komitmen dan dedikasi yang tinggi, para Caleg NasDem terpilih di Sidrap mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Sidrap,” tambah Muh. Fitrah
Penyerahan tanda terima LHKPN ini menjadi bukti nyata bahwa Partai NasDem Sidrap serius dalam menjalankan amanah rakyat.
Dengan langkah ini, diharapkan para Caleg NasDem terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab, serta membawa perubahan positif bagi masyarakat Sidrap. (asp)