AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si mengapresiasi dan menyambut baik dua Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Barru, yang diserahkan dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Barru, di Gedung DPRD Barru, Senin, (7/3/2022).
Kedua Ranperda tersebut masing-masing Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Retrebusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Dikatakan Bupati, perkembangan hukum yang terjadi di tingkat pusat tentunya akan menimbulkan dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan pembangunan di daerah terutama pada sektor Bangunan Gedung.
Oleh karenanya lanjut dia, tanggung jawab yang besar dari Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pembenahan dan penyesuaian regulasi di daerah sehingga penyelenggaraan bangunan Gedung sebagai sektor yang memiliki peran strategis dalam pembangunan dapat memberikan dampak positif pada kemajuan pembangunan dan perekonomian.
Bupati mengingatkan, dalam pasal 347 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang di tetapkan pada 2 Februari 2021 menegaskan bahwa, Pemerintah Daerah harus menyediakan Persetujuan Bangunan Gedung dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Pemerintah berlaku, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan harus di ubah karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam Rancangan Peraturan Daerah selain di berikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu disebut Izin mendirikan bangunan (IMB) , juga diberikan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) yakni Sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelayakan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Dibagian lain, Bupati Barru memberi catatan dari segi sistematis penyusunan dan penulisan Peraturan Perundang-undangan terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD yang menurutnya masih memerlukan beberapa penyempurnaan termasuk tata cara penyusunan Produk Hukum Daerah.
Rapat Paripurna Tingkat I DPRD tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Lukman T, didampingi Wakil Ketua I Drs. H. Kamil Ruddin, M.Si, Wakil Ketua II, AFK. Majid, ST. (dck)