Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Terkini · 27 Des 2018 17:10 WITA ·

Keluarga Andi Karodding: Putusan Pengadilan Setimpal


 Keluarga Andi Karodding: Putusan Pengadilan Setimpal Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Kamis (27/12 /2018) terhadap pelaku penombakan yang menyebabkan korban Andi Karodding meninggal dunia, dinilai setimpal oleh pihak keluarga korban.

Sekadar diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Sidrap, menjatuhkan vonis 20 tahun kepada tersangka Habibie, dan masing-masing 16 tahun kepada Hasbullah dan La Sompe.

“Putusan tersebut adil di mata keluarga. Kami selaku keluarga besar almarhum merasa sangat puas dan menerima vonis yang dijatuhkan kepada ketiga tersangka,” tutur Andi Ponding, kakak kandung korban yang dihubungi usai vonis, Kamis (27/12).

Ia mengatakan, atas nama keluarga, sudah ikhlas menerima atas putusan hakim, semoga hukuman ini membuat mereka jera atas perbuatannya, meskipun kami dari pihak keluarga merasa kehilangan, namun putusan hakim tersebut, insya Allah kami sudah ikhlas menerima,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.