Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 7 Okt 2019 14:55 WITA ·

Sejak 2017, Aparat Pemerintahan Desa Dilindungi BPJSTK


 Sejak 2017, Aparat Pemerintahan Desa Dilindungi BPJSTK Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — BPJS Ketenagakerjaan KCP Sidrap melakukan rapat kerjasama operasional dengan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Sidrap di ruang rapat bupati kompleks SKPD, Senin (7/10/2019).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di kabupaten Sidrap.

Mewakili pemerintah daerah, Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemda Sidrap, Andi Muhammad Faisal membuka kegiatan rapat kerjasama tersebut.

Faisal mengatakan kegiatan itu merupakan wujud bukti nyata hadirnya pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam mendukung program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

“Untuk kabupaten Sidrap, bahkan sejak 2017 seluruh aparat pemerintahan desa telah dilindungi program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Faisal juga berharap, seluruh yang hadir memberikan dukungan, masukan, dan rencana kerjasama lainnya bersama BPJS ketenagakerjaan.

“Untuk mendorong percepatan program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat di Sidrap,” harapnya.

Disela-sela acara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan santunan jaminan kematian untuk dua ahli waris.

Diantaranya, Nova Yuliani yang merupakan honorer non PNS Dinas pertanian dan Hasdar karyawan PT Panca Merak Samudera masing-masing sebesar Rp24 juta serta diserahkan oleh pihak Pemkab Sidrap.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Sidenreng Rappang, Arfandi Nur memaparkan program jaminan sosial Ketenagakerjaan KCP Sidrap terkait, manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan Capaian kepesertaan, Iuran dan klaim.

“Latar belakang BPJS ketenagakerjaan yaitu setiap orang berhak mendapat perlindungan apabila mencapai hari tua, menderita sakit, mengalami cacat, menganggur, dan meninggal dunia,” urainya.

Puluhan pegawai perangkat lingkup pemerintah daerah Sidrap hadir pada rapat tersebut yakni, Kabag, Asisten, Camat, dan kepala desa. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Kecelakaan Beruntun di Sidrap, 1 Orang Meninggal Dunia

23 April 2024 - 18:08 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.