AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebanyak 22 Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TB-PP) Kementerian Pertanian, di Kabupaten Sidrap menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (23/2/2021).
SK diserahkan langsung Bupati Sidrap, H. Dollah Mando di ruang kerjanya, Lantai 3 Kantor Bupati. Ia didampingi Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Faizal Sehuddin, Kadis Peternakan dan Perikanan, Samuel Kaba serta Andi Rauf mewakili Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan.
Faizal Sehuddin didampingi Kabid Diklat Pengadaan dan Informasi BKPSDM, Irwan, menuturkan, para penerima SK tersebut merupakan peserta yang dinyatakan lulus pada tahun 2019 lalu.
“PPPK angkatan pertama ini memiliki masa perjanjian kerja selama 1 tahun. Yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2025. Setelah masa perjanjian itu selesai maka dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Faizal.
Diungkapkan pula, penerima SK P3K sudah 90 persen menjadi PNS, yang membedakan mereka tidak mendapatkan pensiun.
Bupati Sidrap, H Dollah Mando menyampaikan, pengangkatan P3K ditujukan untuk melaksanakan tugas pemerintahan, khususnya pada sektor pertanian.
“Semoga P3K yang menerima SK dan menandatangani perjanjian kerja hari ini, selalu diberikan kemudahan sehingga bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, serta taat pada peraturan yang berlaku,” lontar Dollah.
Dollah juga mengingatkan P3K untuk menjaga amanah dan bekerja secara profesional.
“Jalankan amanah, tugas dan tanggung jawab saudara secara profesional, mengabdi dalam profesinya dan mengabdi melayani masyarakat,” tutup Dollah. (asp)