Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Kabar Utama · 28 Mar 2019 15:58 WITA ·

284 Penghuni Rutan Klas IIB Sidrap Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2019


 284 Penghuni Rutan Klas IIB Sidrap Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2019 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ratusan Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sidrap terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Sidrap, Mansyur saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (28/3/2019).

Menurutnya, jumlah penghuni Rutan Klas IIB saat ini berjumlah 382 orang. Tapi, yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hanya berjumlah 98 orang.

“Itu berarti ada 284 orang penghuni Rutan Klas IIB terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang ini. Hal itu disebabkan karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Mansyur.

Lanjut Mansyur, bahwa pihak akan terus berupaya semaksimal mungkin agar seluruh penghuni Rutan Klas IIB dapat diikutsertakan dalam Pemilu mendatang.

Ia berharap, pihak KPU Sidrap bisa mengupayakan ada aturan baru sehingga Penghuni Rutan Klas IIB secara keseluruhan bisa diikutsertakan dalam pemilu mendatang ini.

Sementara Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng melalui Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sidrap, Rasmawati saat ditemui diruang kerjanya membenarkan hal tersebut. Sebanyak 284 orang yang tidak masuk dalam pemilihan ini karena memang tidam terdaftar sebagai DPT.

Menurut penjelasannya, dari 382 penghuni Rutan Klas IIB, yang terkaper hanya 98 orang masuk dalam DPT kemudian dibikinkan A-5 untuk dipindahkan ke Rutan Klas IIB sehingga memilih.

“Kami sudah dirikan satu TPS yaitu TPS 22 karena Regulasi kami di Peraturan KPU nomor 37 memang bisa dibuat TPS berbasis DPTb,” kata Rasmawati.

Mengenai 284 penghuni Rutan Klas IIB yang tidak masuk dalam peserta pemilu mendatang. Pihak KPU sudah berkoordinasi dengan pihak Capil untuk mengupayakan agar seluruh Penghuni Rutan Klas IIB ini dapat diikutsertakan di Pemilu mendatang ini.

Namun setelah pihak Capil mengkroscek, ada memeng beberapa penghuni Rutan Klas IIB tidak pernah melakukan perekaman sama sekali, disisi lain pihak Capil tidak bisa melakukan perekaman tanpa ada data yang jelas minimal Kartu Keluarga yang dapat diperlihatkan.

“Itu tidak ada sama sekali makanya pihak capil tidak bisa melakukan perekaman KTP,” pungkasnya (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.