AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Tiga Tersangka kasus OTT, dugaan tindak pidana korupsi DAK di Dinas Pendidikan Sidrap, resmi menjadi tahanan Kejaksaan.
Hal itu menyusul berkas perkara masing-masing Syahrul Syam, Ahmad dan Neldayanti dinyatakan lengkap dan diserahkan penyidik tindak pidana khusus Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, yang kemudian dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Sidrap.
“Berkas dan barang bukti diserahkan di Polda Sulsel, Kamis (6/8/2020). Kini, para tersangka kita tahan di Lapas Klas I Makassar,” ujar sumber di Kejaksaan Negeri Sidrap.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penahanan terhadap 3 tersangka berlaku sejak Kamis, 6 Agustus hingga 20 hari ke depan sebelum diserahkan ke pengadilan.
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Sidrap, mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1087/P.4.30/Ft.2/07/2020.
Ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, hingga 25 Agustus mendatang.
Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf e, Subs pasal 11 UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diubah UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Surat penahanan dikeluarkan, karena menurut berkas dari penyidik diperoleh cukup bukti. Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana. (asp)