AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Narkoba (Satnakorba) Polres Sidrap berhasil mengungkap peredaran narkoba selama 10 bulan terakhir Januari-Oktober 2020.
Dari hasil pengungkapan tersebut, ada 3,7 Kilogram (Kg) barang bukti sabu-sabu dan 1.574 butir ekstasi berhasil diamankan disejumlah TKP di wilayah Kabupaten Sidrap dengan jumlah tersangka 101 orang.
Pengungkapan terbesar pada September 2020 dengan barang bukti sabu seberat 1,1 Kg dari tangan tersangka Hasanuddin alias Munir dan Ridwan alias Ride yang keduanya merupakan warga asal Parepare.
Dibanding tahun 2019 lalu, Kasus Narkoba yang berhasil diungkap 2,8 Kg sabu-sabu, 1.314 butir pil ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 186 orang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan, Rabu, (25/11/2020) mengaku optimis bisa memberantas penyalagunaan narkoba di wilayah Bumi Nene Mallomo, Sidrap.
Pihaknya, masih terus memburuh para pelaku dan bos besar narkoba yang diduga masih menjalankan bisnis haram tersebut.
“Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pelacakan terhadap pelaku-pelaku narkoba yang merusak generasi bangsa. Dan tidak menutup kemungkinan kedepan akan ada lagi yang lebih besar kita ungkap,” tandasnya. (asp/ajp)