Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Politik · 28 Apr 2018 13:01 WITA ·

Niat Mengurangi Beban Warga Miskin, Taufan Pawe Malah Dilapor di Panwaslu


 Niat Mengurangi Beban Warga Miskin, Taufan Pawe Malah Dilapor di Panwaslu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE –Pendukung Paslon nomor urut 2 (FAS-Asriady) melayangkan laporan indikasi pelanggaran Pilkada ke Panwaslu Parepare, Sabtu, (28/4/2018).

Mereka menilai kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah Taufan Pawe sebelum cuti sebagai Wali Kota Parepare diduga terjadi pelanggaran Pilkada.

Kebijakan mutasi pejabat Taufan Pawe dituduh melanggar aturan Pilkada, sementara kebijakan penyaluran hak rakyat atau beras masyarakat miskin (Raskin) dituduh mempolitisasi.

Padahal Taufan Pawe hanya memediasi warganya atas kebijakan pemerintah pusat tersebut. Niat Taufan Pawe meringankan beban rakyat melalui tambahan jumlah kilogram beras dinilai pelapor tidak benar.

“Kita ini berjuang untuk masyarakat Parepare apa yang kita berikan kepada mereka itu tidak lain karena kebutuhan dasar rakyat. Kita salurkan rastra yang memang sudah menjadi kebijakan pusat, itu hak masyarakat,” terang Taufan Pawe usai memenuhi undangan klarifikasi Panwas Parepare.

Meski niat itu dianggap pelanggaran bagi pelapor, kata Taufan Pawe, pihaknya tetap menghadapi itu dengan sabar demi memperjuangkan hak masyarakat Parepare.

“Insya Allah, apapun bentuk serangan dari luar kita hadapi dengan sabar. Jika untuk kepentingan masyarakat maka saya siap menanggung resikonya. Kebijakan Pemerintahan saya konsisten untuk kepentingan masyarakat. Rastra ini kebutuhan masyarakat kenapa kemudian kita mau halang-halangi untuk disalurkan,” tegas praktisi hukum bergelar doktor ini.

Di tempat lain, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir menegaskan, penyaluran rastra itu merupakan kebijakan nasional, pemerintah daerah hanya menindak lanjuti hal tersebut.

“Kami didaerah hanya menjadi perpanjangan tangan untuk menyalurkan bantuan ini dan itu menjadi kebijakan sepenuhnya pemerintah pusat,” ungkap Kaharuddin Kadir.

Rastra yang penyalurannya di soal pendukung paslon FAS -Asriadi, kata dia, adalah upaya untuk melemahkan Paslon TP-Pangerang.

Kebijakan pro rakyat Taufan Pawe dipersoalkan Paslon lawannya yang korban itu warga, kasihan warga jika ada calon pemimpin yang mencoba halangi hak mereka.

Harus dipertanyakan itu, Kenapa harus yang menjadi hak dasar rakyat mereka persoalkan,” tegas Ketua Harian Partai Golkar Parepare ini. (mp1/ajp)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Pj. Bupati Pinrang Pimpin Rapat Kordinasi Forkopimda, Deteksi Dini Bahas Ancaman Pasca Pilkada

4 Desember 2024 - 12:11 WITA

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilbup Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 11:58 WITA

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.