Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

Politik · 28 Apr 2018 13:01 WITA ·

Niat Mengurangi Beban Warga Miskin, Taufan Pawe Malah Dilapor di Panwaslu


 Niat Mengurangi Beban Warga Miskin, Taufan Pawe Malah Dilapor di Panwaslu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE –Pendukung Paslon nomor urut 2 (FAS-Asriady) melayangkan laporan indikasi pelanggaran Pilkada ke Panwaslu Parepare, Sabtu, (28/4/2018).

Mereka menilai kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah Taufan Pawe sebelum cuti sebagai Wali Kota Parepare diduga terjadi pelanggaran Pilkada.

Kebijakan mutasi pejabat Taufan Pawe dituduh melanggar aturan Pilkada, sementara kebijakan penyaluran hak rakyat atau beras masyarakat miskin (Raskin) dituduh mempolitisasi.

Padahal Taufan Pawe hanya memediasi warganya atas kebijakan pemerintah pusat tersebut. Niat Taufan Pawe meringankan beban rakyat melalui tambahan jumlah kilogram beras dinilai pelapor tidak benar.

“Kita ini berjuang untuk masyarakat Parepare apa yang kita berikan kepada mereka itu tidak lain karena kebutuhan dasar rakyat. Kita salurkan rastra yang memang sudah menjadi kebijakan pusat, itu hak masyarakat,” terang Taufan Pawe usai memenuhi undangan klarifikasi Panwas Parepare.

Meski niat itu dianggap pelanggaran bagi pelapor, kata Taufan Pawe, pihaknya tetap menghadapi itu dengan sabar demi memperjuangkan hak masyarakat Parepare.

“Insya Allah, apapun bentuk serangan dari luar kita hadapi dengan sabar. Jika untuk kepentingan masyarakat maka saya siap menanggung resikonya. Kebijakan Pemerintahan saya konsisten untuk kepentingan masyarakat. Rastra ini kebutuhan masyarakat kenapa kemudian kita mau halang-halangi untuk disalurkan,” tegas praktisi hukum bergelar doktor ini.

Di tempat lain, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir menegaskan, penyaluran rastra itu merupakan kebijakan nasional, pemerintah daerah hanya menindak lanjuti hal tersebut.

“Kami didaerah hanya menjadi perpanjangan tangan untuk menyalurkan bantuan ini dan itu menjadi kebijakan sepenuhnya pemerintah pusat,” ungkap Kaharuddin Kadir.

Rastra yang penyalurannya di soal pendukung paslon FAS -Asriadi, kata dia, adalah upaya untuk melemahkan Paslon TP-Pangerang.

Kebijakan pro rakyat Taufan Pawe dipersoalkan Paslon lawannya yang korban itu warga, kasihan warga jika ada calon pemimpin yang mencoba halangi hak mereka.

Harus dipertanyakan itu, Kenapa harus yang menjadi hak dasar rakyat mereka persoalkan,” tegas Ketua Harian Partai Golkar Parepare ini. (mp1/ajp)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Survei Elektabilitas, Syaharuddin Alrif Unggul di Pilkada Sidrap

16 Mei 2024 - 20:55 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Kembali Daftar di PPP dan Perindo, Bukti Syahar ingin ‘Menang Bersama’ di Pilkada Sidrap

13 Mei 2024 - 20:05 WITA

DPP PAN Beri Rekomendasi Tunggal untuk Mitra Fakhruddin MB

12 Mei 2024 - 00:49 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.