Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Fokus · 2 Mei 2018 06:55 WITA ·

KPU Parepare Tunggu Hasil Konsultasi KPU RI Terkait Putusan Taufan-Pangerang


 KPU Parepare Tunggu Hasil Konsultasi KPU RI Terkait Putusan Taufan-Pangerang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Setelah dilayangkannya surat rekomendasi hasil kajian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parepare, terkait dugaan pelanggaran pilkada Pasangan Calon (Paslon) Petahana, Taufan-Pangerang (TP), Rabu, (2/5/2018).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare sebagai penentu atas sanksi yang yang akan dijatuhkan kepada Paslon Nomor Urut 1.

Setelah diterima Rekomendasi Panwaslu pada 28 April lalu, KPU langsung melakukan Pengkajian, Konsultasi KPU Provinsi dan ke KPU RI.

Menurut Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan hasil kajian yang dilakukan pihaknya masih harus menunggu petunjuk dari KPU RI.

“Kami memiliki waktu selama tujuh hari sebelum mengumumkan hasil kajian rekomendasi yang dilayangkan Panwaslu,” jelas Nahdiyah.

Rencananya, KPU memutuskan hasil kajian tersebut, akan ditentukan pada kamis mendatang. Apakah hanya menerima sanksi berupa teguran atau didiskualifikasi dari panggung pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare.

“Masih kami lakukan konsultasi ke KPU RI. Hasilnya kita umumkan hari kamis, jika tidak ada kendala,” bebernya.

Kesimpulannya, diduga telah memenuhi unsur Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat(3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang diteruskan kepada Polresta Parepare dan terkait pelanggaran administrasinya diteruskan pada KPU Parepare.(mp1/ajp)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polisi Sita 25 Liter Ballo di Watang Pulu

21 April 2024 - 20:25 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.