Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 4 Mei 2018 10:55 WITA ·

KPU Parepare Diskualifikasi Petahana Taufan Pawe-Pangeran Rahim


 KPU Parepare Diskualifikasi Petahana Taufan Pawe-Pangeran Rahim Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare keluarkan hasil laporan terkait penerusan pelanggaran Administrasi.

Hasil Konsultasi KPU Kota Parepare ke KPU Republik Indonesia (RI), terkait Rekomendasi Panwaslu Kota Parepare Atas Dugaan Pelanggaan Administrasi Pada Pembagian Rastra yang diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Pasangan Nomor Urut 1 Taufan Pawe-Pangerang Rahim.

Setelah dilaksanakan konferensi pers di Media Center KPU Parepare, jalan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Ketua KPU Parepare, Nur Nadyah membacakan hasil laporan terkait penerusan pelanggaran Administrasi, kepada awak media. Jumat,(4/5/2018).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah menerima surat panwaslu nomor : 82/SN-24/PM.00.05/IV/2018 pada tanggal 28 April 2018 pada pukul 01.20 Wita.

Dalam surat rekomendasi tertulis pada tanggal 28 April 2018 pukul 08.00 Wita, bertempat di Hotel Grand Clarion Makassar, Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare menindaklanjuti surat penerusan pelanggaran administrasi dengan hasil perlu dilakukan kajian terhadap rekomendasi panwaslu atas ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 “Dalam Hal Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten-Kota.

Tepat pada tanggal 30 April 2018 sampai dengan 04 Mei 2018, KPU Kota Parepare melakukan konsultasi bersama KPU Provinsi ke KPU RI dengan hasil Frasa “dan”pada pasal 71 ayat (5) tidak bersifat kumulatif, Kebijakan dari 10 KG ke 15 Kg adalah jal yang berbeda dengan pasal pengenaan penggunaan kewenangan dan program.

Lanjut Nur Nadyah berdasarkan hasil konsultasi untuk melaksanakan pembatalan sesuai dengan rekomendasi sudah sesui aturan. Adapun frasa “dan”pada pasal 21 ayat (5) bukan merupakan akumulasi pada ayat (2) dan ayat (3).

Demikian hasil konsultasi ke KPU RI, Hasil kajian kami sudah sesui dengan ketentuan yakni, sanksi pembatalan sesuai degan rekomendasi panwaslu. (uky/ajp).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.