Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 9 Mei 2018 15:33 WITA ·

Taufan Pawe Hindari Panggilan Penyidik Polres Parepare


 Taufan Pawe Hindari Panggilan Penyidik Polres Parepare Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, Satuan Reserse dan Kriminal telah melayangkan surat panggilan kepada Taufan Pawe, Walikota Parepare nonaktif.

Namun terperiksa tidak memenuhi panggilan terkait Dugaan Kasus Pelanggaran Pidana Pemilukada yakni Program Rastra. hal ini diungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare, Akun Komisaris Polisi Herly Purnama kepada Wartawan, Rabu, (9/5/2018).

Herly mengaku, pihak penyidik Polres telah melayangkan surat pemeriksaan pada pekan lalu kepada Taufan Pawe.

“Hari Jumat  kembali jadwalkan pemanggilan karena saat pemanggilan pertama yang bersangkutan sedang berada di Jakarta,” ujar dia.

Taufan Pawe sendiri tengah diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Pidana Pemilukada yakni Program Rastra, dengan dijerat  Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Adapun bunyi Pasal 188 yakni Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta Rupiah.

Ia menyebutkan, Kasus ini berawal dari Rekomendasi Panwaslu ke Polres Parepare pada 28 April 2018. Dengan nomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018. “Kami masih Lidik, Kasus ini berasal dari Panwaslu,” sebutnya.

Pada surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018 perihal pemberitahuan status laporan itu, menyebutkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pangawal Pemilihan, salah satu warga dengan No  05/LP/PW/Kot/27.02/IV/2018 status laporannya diteruskan ke Kepolisian Resort Kota Parepare dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.

Surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Parepare tersebut disimpulkan jika laporan yang diterima diduga memenuhi unsur Pasal 188 Junco Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polresta Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare.  Dan KPU sendiri telah mendiskualifikasi Taufan Pawe sebagai Calon Walikota Parepare. (uky/ajp).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.