Menu

Mode Gelap
NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius

Ajatappareng · 23 Mei 2018 17:06 WITA ·

Gugatan Taufan Pawe Dikabulkan, Mahkamah Agung Labrak PerMA


 Gugatan Taufan Pawe Dikabulkan, Mahkamah Agung Labrak PerMA Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Diterimanya gugatan paslon Taufan-Pangerang (TP) di Mahkamah Agung menyisakan sejumlah kejanggalan. Meski kubu Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) menyatakan hormat pada putusan itu, namun sorotan kepada MA tetap tak terhindarkan dan menjadi diskusi warga Parepare.

Pegiat hukum AR Arsyad menyebutkan sejumlah kejanggalan putusan MA terhadap kasus TP. Pertama, Putusan MA berbeda dengan putusan beberapa kasus serupa sebelumnya. Diantaranya putusan MA pada Pilwalkot Makassar, yang menguatkan putusan PTTUN mendiskualifikasi Danny-Indira.

“Padahal pasal yang menjerat mereka itu sama. UU nomor 10 pasal 71. Keduanya dilaporkan karena menggunakan program pemerintah yang menguntungkan pencalonannya,” jelasnya.

“Selanjutnya, kita harus mengkaji kembali UU Nomor 10 Tahun 2016 ini, dan segala ketentuannya harus ditaati dan mengikuti Hukum acaranya, seperti halnya diatur pada Pasal 153 dan 154,” jelasnya.

Dia mencermati upaya Hukum paslon TP yang dianggap tidak sesuai dengan dua pasal tersebut.

Selanjutnya, Arsyad meminta KPU dan MA menyimak peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 11 Tahun 2016. Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa.

“Permohonan TP tidaklah memenuhi unsur Permohonan sebagaimana Aturan tersebut diatas. Sanksi yang diajukan sebagai alasan Pembatalan Paslon (Diskualifikasi), bukan Pelanggaran Money Politik sesuai pasal 73 (1) dan (2), melainkan Paslon di Diskualifikasi karena hanya melanggar Pasal 71 (3), yang merupakan pelanggaran TUN Pemilihan sebagaimana Pasal 153 dan 154 jo Pasal 71 (3) UU 10 tahun 2016 dan Perbawaslu 14 Tahun 2017,” beber Arsyad.

Kesimpulannya, MA tidak berwenang mengadili Permohonan TP-PR. Sementara itu, beredar kabar sore ini, Rabu 23 Mei, sekelompok massa yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hukum bakal menggelar aksi damai. Aksi dipusatkan di depan kantor KPUD Parepare dengan isu utama mengenai putusan MA tersebut. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

13 Mei 2024 - 13:37 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.