Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 23 Jul 2018 14:23 WITA ·

Jadi Bahan Bakar Pompa Air, Gas LPG 3 Kg Langka


 Jadi Bahan Bakar Pompa Air, Gas LPG 3 Kg Langka Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kelangkaan pasokan gas LPG ukuran 3 kilogram di Kabupaten Sidrap kembali terjadi. Akibat dari kelangkaan tersebut, warga masyarakat Sidrap, mengeluhkan kelangkaan Gas LPG tersebut.

Salah satu warga Kelurahan Pangkajene, Rahman mengatakan sangat menyayangkan kelangkaan Gas LPG tersebut. Kalau pun ada di jual pasti harga mencapai Rp19 ribu hingga Rp25 ribu.

“Padahal harga normalnya hanya mencapai Rp16 ribu hingga 17 Ribu,” ungkap Rahman Senin (23/7/2018).

Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Perdagangan, H Sudarmin, saat ditemui diruang kerja mengatakan informasi yang dihimpun menyebutkan, kelangkaan stok LPG ukuran 3 kg ini dipicu oleh banyaknya petani di daerah seperti Tellu Limpo ,Panca Lautang dan Wattangpulu memborong komoditas tersebut untuk digunakan sebagai penggerak mesin pompa air di lahan persawahannya.

“Sebenarnya Gas LPG 3Kg tidak langka karena tidak ada pengurangan kuota. Malahan kuota Gas LPG selalu bertambah,” ungkap Sudarmin.

Lanjut Sudirman mengatakan dari pihak Perdagangan tidak bisa mengontrol pangkalan Gas LPG 3 Kg. Tapi hanya bisa kontrol agennya karena Agen yang mengangkat pangkalan.

“Kadang Pangkalan yang main dengan cara menjual Gas LPG 3 Kg bukan diperuntukkan diwilayah zona Pangkalan,” kata Sudarmin.

Pihak Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam waktu dekat akan melakukan pemantauan dibeberapa wilayah yang menggunakan Gas LPG 3 Kg untuk digunakan sebagai penggerak mesin pompa air di lahan persawahannya.

Namun sebelum kita akan koordinasi dengan bidang perekonomian apakah pihak Perdagangan bisa melakukan operasi pasar. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.