Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Kabar Utama · 17 Sep 2018 21:47 WITA ·

Curi Ban dan Velg Randis, Oknum PNS Dibekuk Polisi


 Curi Ban dan Velg Randis, Oknum PNS Dibekuk Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jajaran Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian velg dan ban mobil dalam wilayah hukumnya.

Polisi berhasil membekuk terduga pelaku yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Sidrap, berinisial SL. Yang bersangkutan diketahui staf pada Bagian Umum, Setdakab Sidrap.

Terduga pelaku beralamatkan di Jl. Angrek Kelurahan Majjelling Watang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap itu, diamankan di Jl. A. Pannyiwi, Kelurahan Pangkajene Kecamatam Maritengngae, sekitar pukul 16.30 Wita, Senin 17 September

Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir membenarkan adanya tindak pidana pencurian 9 buah velg dan ban mobil milik Dinas Kesehatan, Bagian Pengendalian Penduduk Dan KB Sidrap itu.

“Kejadiannya beberapa hari lalu bertempat di Kompleks SKPD Sidrap Kelurahan Arawa Kecamatam Wattangpulu, Sidrap

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi bahwa seorang lelaki bernama Alersa telah membeli 4 buah ban beserta Velg mobil dengan harga yang murah.

Tak lama kemudian, polisi mendatangi rumah Alersa dan diperoleh keterangan bahwa ban mobil tersebut dibeli dari terduga.

Dan, setelah ban tersebut diperlihatkan kepada pelapor, diperoleh keterangan bahwa benar ban mobil itu sama dengan ban telah dilaporkan hilang.

“Selanjutnya kami melakukan pencarian terhadap terduga dan akhirnya berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujar AKP Jufri Natsir.

Dia melanjutkan bahwa pihaknya juga telah menginterogasi terduga. Hasilnya, diperoleh keterangan bahwa benar dirinya (Terduga) telah melakukan pencurian ban mobil tersebut dan selanjutnya dijual kepada lelaki Alersa seharga Rp1 juta. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.