AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Oknum calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Enrekang, Sn (47) saat ini harus berurusan dengan polisi sejak Senin malam (7/1).
SN tercatat sebagai Caleg Partai Golkar di Pemilu 2019, dapil 3 enrekang meliputi Kecamatan Alla, Masalle, Baroko dan Curio.
Penangkapan Sn (47) dilakukan lantaran tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik lewat medsos dan penganiayaan terhadap korban IA.
“Benar, kita telah tangkap seorang perempuan, Sn (47), karena melakukan penganiayaan dan pencemaran nama baik terhadap korban, IA,” kata Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta Selasa (8/1/2019).
AKP Muh Hatta menjelaskan, penganiayaan dilakukan Sn (47) pada hari Sabtu, 15 Desember 2018,lalu di Sirkuit di Bukit Didu, Dusun Kalimbua, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.
Menurutnya, motif penganiayaan dilakukan berawal dari pertengkaran di media sosial Facebook karena Sn (47) dianggap merebut suami korban.
“Pada awalnya pelaku dan korban bertengkar di medsos. karena SN dituduh merebut suami orang dan ini berlanjut penganiayaan di TKP, yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian bibir,” ujar Muh Hatta.
Muh.Hatta menambahkan, pihaknya telah memeriksa saksi dan melalukan visum terhadap korban.
“Ya, kita sudah lakukan pemeriksaan saksi dan pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dengan Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun sesuai pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,” tuturnya. (asr/ajp)