Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 28 Jan 2019 16:59 WITA ·

Kantor BPJS Kesehatan di Sidrap ‘Diserbu’ Warga, Ada Apa Yah?


 Kantor BPJS Kesehatan di Sidrap ‘Diserbu’ Warga, Ada Apa Yah? Perbesar

AJATAPPRENG.ONLINE, SIDRAP — Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sidrap, beberapa hari dipadati masyarakat. Bahkan, puluhan orang sudah siap mengantre dan memenuhi area pendaftaran sejak pagi.

Usut punya usut, ternyata beberapa darii warga itu harus antre berjam-jam bahkan butuh 2 hari hingga administrasi mereka rampung.

Informasi yang dihimpun, Senin (28/1/2019), kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan Pemerintah Daerah yang menghapuskan BPJS Kesehatan gratis di Sidrap.

Jika sebelumnya masuk ke universal coverage, namun kemudian mengalami pembatasan. Perubahannya cukup signifikan, sehingga warga yang datang rata-rata mau beralih dari peserta BPJS Gratis ke peserta mandiri.

Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara mandiri.

“Pendaftaran itu bisa dilakukan di kantor cabang, seperti itu, mereka bawa persyaratan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Sidrap, Hj Hasdana, Senin (28/1/2019).

Hasdana menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan BPJS Mandiri cukup membawa, Fotocopy kartu keluarga (KK), Fotocopy buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam kartu keluarga untuk pendaftaran di kelas 1 dan 2, dan 3

“Masyarakat disarankan mendaftar sekali lagi program Jaminan Kesehatan Nasional karena sifatnya wajib karena memang disarankan paling lambat 1 Januari 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah terdaftar jadi peserta JKN-KIS,” kata Hasdana.

Sementara untuk BPJS Kesehatan Gratis, kata Hasdana diperuntukan masyarakat miskin yang dipusatkan di Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil).

Masyarakat yang mendaftar di BPJS kesehatan gratis akan ditangani oleh Disosdukcapil. Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan BPJS Kesehatan Gratis akan Pemerintah Daerah yang akan mengusulkannya.

Dari total jumlah peserta BPJS Kesehatan Gratis
sebanyak 187.031 yang di tanggung oleh Pemerintah dari telah dikurangi menjadi 72.132.

Pengurangan ini dilakukan kerena anggaran untuk penanggulangan BPJS Gratis tak mencukupi untuk menanggung pembayaran BPJS gratis. (*/spa)

Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.