Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Fokus · 6 Feb 2019 15:25 WITA ·

Polres Baraka Sosialisasi Hukum dan Kamtibmas


 Polres Baraka Sosialisasi Hukum dan Kamtibmas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kapolsek Baraka, Iptu Saparuddin.S bersama dengan pemerintahan Desa Pasui, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, menggelar sosialisasi hukum dan kamtibmas, di kantor Desa Pasui, Rabu ( 6/2/2019 ).

Hadir dalam kegiatan tersebut
Kapolsek Baraka Iptu Saparuddin.S. Kapolsub Sektor Buntu Batu Aiptu Muhajir. Bhabinkamtibmas Desa Pasui Briptu Asriadi. Kepala Desa Pasui Abd. Jasim Ishaq, SH. Sekdes Pasui Wahyuni, S.Pd. Ketua BPD Pasui Pamana. Para Kepala Dusun Se-Desa Pasui.

Kepala Desa Pasui, Abd. Jasim Ishaq,SH saat membuka secara resmi sosialisasi hukum dan kamtibmas mengharapkan kepada peserta yang hadir agar dapat memahami penyeluhan hukum ini, agar nantinya bisa memahami maksud dan tujuan kegiatan ini dilaksanakan.

Kapolsek Baraka, Iptu Saparuddin mengungkapkan, berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dimana Kepolisian Republik Indonesia memilik tugas pokok sebagai pelayan,pelindung, pengayom dan penegakan hukum.
dan begitupun Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan Jalan.

Yang maksud dalam undang-undang ini, kata dia adalah standar pengunaan Ranmor dijalan, batas usia minimal yang diberikan ijin mengemudi.

“Dalam kehidupan kita sehari-hari dimana banyak sekali anak-anak dibawah umur mengunakan sepada motor khusunya anak sekolah, yang Pengunaan knalpot racing masih menjadi perhatian, dimana masyarakat sangat merasa terganggu dengan banyaknya masyarakat yang mengunakan knalpot racing melintas ditengah-tengah pemukiman warga,” katanya.

Iptu Saparuddin, juga menyinggung penyalagunaan Narkotika yang saat ini sudah merambah kesemua lapisan masyarakat bukan cuman masyarakat yang hidup dikotaan akan tetapi juga telah masuk kemasyarakat pelosok pedalaman termasuk di Kab.Enrekang,

Lanjut Kapolsek Iptu saparuddin menambahkan berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang Narkotika, narkoba merupakan musuh bersama dan harus diperangi demi menjamin kelangsungan hidup generasi muda.

Ia menambahkan Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak perlu menjadi perhatian, dimana undang-undang tersebut mengajak agar memberikan perlindungan yang terbaik kepada anak dengan kategori dibawah umur khususnya bapak ibu yang bertugas sebagai tenaga pendidik.

Agar semua lapisan masyarakat khususnya masyarakat kecamatan buntu batu dapat bekerja sama dengan polsek baraka dalam mewujudkan situasi kamtibmas dalam wilayah hukum polsek baraka dengan aktif memberikan informasi kamtibmas dilingkungan masing-masing terkhusus menyangkut penyakit masyarakat miras,dan judi. (Asr /Ajp)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polisi Sita 25 Liter Ballo di Watang Pulu

21 April 2024 - 20:25 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.