AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap merilis, bahwa jumlah pendaftar Calon Haji kurang lebih 10 ribu orang. Dan jumlah ini Sidrap akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat Sidrap.
Untuk itu, Kemenag Sidrap, H Irman mengatakan para calon Haji Reguler harus bersabar menunggu antrian panjang hingga 40 tahun kedepan.
“Pasalnya, jatah yang didapatkan Pemerintah Kabupaten Sidrap setiap musim haji tiba, hanya sebanyak 250 orang lebih, sehingga hal ini membuat para calon jamaah haji mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat,” kata Irman, Selasa (12/3/2019).
Calon jamaah haji yang telah mendaftar itu, masuk dalam daftar tunggu calon jamaah haji reguler, sedangkan untuk calon haji plus yang dikelola oleh travel yang mendapat izin resmi dari pemerintah, belum termasuk daftar tunggu yang jumlahnya mencapai 10 ribu orang.
“Daftar tunggu calon jamaah haji ini, merupakan daftar tunggu terlama di Indonesia, bahkan di dunia, sehingga kami berharap hal ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurutnya, kalau jemaah harus menunggu hingga gilirannya tiba, tidak menutup kemungkinan ada calon jamaah haji yang sudah meninggal, karena rata-rata usia calon jamaah haji saat mendaftar antara 25 hingga 50 tahun atau lebih.
“Tentunya kami berharap agar masalah ini ada solusi dari pemerintah, sehingga antrian panjang dapat dipangkas dengan adanya kebijakan kuota tambahan,” pungkasnya. (asp/ajp)