AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel melalui UPT Samsat Sidrap melalukan penertiban kendaraan bermotor yang berlangsung di Awakaluku, Desa Kaluku Alau, Kec Dua Pitue, Kamis (20/06/2019).
Penertiban ini bekerja sama antara Bapenda, Satuan Lalulintas Polres Sidrap dan Jasaraharja.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Samsat Sidrap, Yarham Yasmin mengatakan operasi patuh pajak kendaraan yang berlangsung hari ini untuk menjaring pelanggaran administrasi atau tunggakan pajaknya.
Hasilnya, ada sekitar 25 unit kendaraan terdiri 9 unit roda dua, roda empat 11 unit dan ada 5 unit kendaraan yang terkena tilang polisi karena tidak memiliki kelengkapan administrasi kendaraan.
Sementara, untuk total penerimaan pajak kendaraan bermotor yang terbayar di operasi sipakainge ini sejumlah Rp 34.348.187.
Penerimaan ini diperoleh dari 12 unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tempat operasi. (sli/ajp)