Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Fokus · 7 Jul 2019 13:10 WITA ·

Polres Sidrap Tangkap Residivis Pencurian


 Polres Sidrap Tangkap Residivis Pencurian Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian Residivis pelaku pencurian handphone, Minggu (7/7/2019).

Penangkapan terduga pelaku pencurian yang merupakan residivis kasus bernama Tyson alias Reski Bhayangjaran Bin Jumran, 19 tahu warga Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Nico Ericson Reinhold mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini bermula atas adanya laporan warga yang kehilangan barang miliknya.

Karina Lestari Binti Yusuf warga jalan A. Makkasau Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae Sidrap melaporkan telah kehilangan satu unit Handphone (Hp) merk Oppo yang diletakkan disampingnya saat sedang tidur.

“Dari hasil laporan korban pencurian Karina itu ditaksir kerugian sekira Rp5. 400.000(lima juta empat ratus ribu rupiah),” kata AKP Nico Ericson Reinhold

Selain laporan dari Karina, ada juga laporan pencurian 1 (Satu) buah HP Vivo Y93 yang terjadi pada hari Kamis tgl 04 Juli 2019 sekitar jam 01.00 Wita, bertempat di Jl. Syarif alqadri Kel. Rijang pittu Kec. Maritengngae, pelapor lelaki Rafa Tirta Rajawali bin Amiruddin.

“Adapun sebelumnya korban sedang tidur didalam rumah dan meletakkan HP miliknya diruang tamu. ketika korban bangun, dirinya menemukan HP tersebut sudah tidak ada pada tempat semula,” sambung Nico.

Kerugian korban katanya ditaksir Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah). Dari hasil interogasi diperoleh keterangan pelaku telah melakukan pencurian satu buah HP Vivo Y93 milik lelaki Rafa, pencurian satu buah HP Oppo F5 dijalan A. Makkasau Kel. Pangkajene Kecamatan Maritengngae serta menjambret dua buah HP milik Dua orang anak kecil yang sedang bermain Game di Jalan Landaung, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.

“Dari hasil penangkapan itu diamankan juga barang bukti (BB) satu buah HP Oppo F5, satu buah HP Samsung J2 Pro dan satu buah HP Coolpad,” urai Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum. Personil Sat Reskrim Polres Sidrap akan terus melakukan pengembangan pencarian barang bukti lainnya, tutupnya (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polisi Sita 25 Liter Ballo di Watang Pulu

21 April 2024 - 20:25 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.