Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 6 Sep 2019 17:27 WITA ·

Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti Sitaan 78 Perkara


 Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti Sitaan 78 Perkara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare memusnahkan barang bukti tindak pidana dari 78 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut tambahnya, berupa shabu-shabu, detonator,dan handphone berasal dari kasus periode 2018 hingga 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Andi Darmawangsa mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan dari 78 perkara, dimana barang bukti tersebut berupa sekitar 12 kg shabu-shabu dan 430 butir detonator.

“Sekitar 12 kg shabu-shabu yang kami musnahkan adalah sample dari perkara paket itu sendiri. Dan ada juga detonator sebanyak 430 butir penyelundupan dari Malaysia dan ditangkap dari kepolisian Kota Parepare yang akan digunakan untuk menangkap ikan,”papar Darmawangsa.

Pemusnahan ini tambahnya, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Kota Parepare setahun sekali, untuk mengurangi penumpukan barang bukti.

“Shabu-shabu yang dimusnahkan dengan cara diblender ini, sebanyak 400 sachet dari perkara 12 kg. Yang kami musnahkan hari ini, adalah penyisihannya saja yang sebelumnya telah dimusnahkan sebanyak 12 kg,”jelasnya.

Mengenai hukuman untuk para pelaku lanjutnya, mendapat hukuman 6 tahun penjara dan paling tinggi selama 20 tahun penjara kepada pelaku narkotika,”tutupnya. (wan/ajp)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.