AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Rumah Tahanan Negara ( Ka Rutan) Kabupaten Sidrap, Mansur S.Sos., M.Si, mensosialisasikan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemasyarakatan di Universitas Muhammadiyah Sidenreng (UMS) Rappang, Kamis (26/9/2019).
Hal tersebut diungkapkan oleh Rektor UMS Rappang, Dr H Jamaluddin Ahmad S.Sos., M.Si, saat dikonfirmasi melalui selulernya.
“Betul teman teman dari Rutan Sidrap datang di sini, dan mensosialisasikan Rancangan Undang Undang Pemasyarakatan,” jelas Jamaluddin.
Proses sosialisasi RUU Pemasyarakatan tersebut, selain dihadiri oleh kalangan mahasiswa, juga dihadiri staf dan dosen kampus setempat.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihak Rutan Sidrap, adalah langkah yang tepat. Mengingat kampus adalah wadah terlahirnya embrio embrio pergerakan.
“Saya kira ini sangat bagus. Bahwa rancangan rancangan aturan memang harusnya disosialisasikan di tengah masyarakat, termasuk di kalangan mahasiswa, guna menghindari miskomunikasi antar pihak,” jelasnya.
Jamaluddin Ahmad bahkan menantang pihak rutan meningkatkan kerjasama dengan meneken Memorandum of Understanding (MoU).
“Saya berharap silaturrahim ini tidak hanya sampai disini saja. Tapi menjadi langkah awal untuk membangun kerjasama. Misalnya dalam hal pemberdayaan, dan pelatihan warga rutan Sidrap,” jelasnya.
Sementara itu, Karutan Sidrap, Mansur S.Sos., M.Si, mengaku menyambut baik niatan tersebut. Ia juga berharap kerjasama itu bisa terwujud dalam waktu dekat.
Kami berharap dosen bisa “masuk” penjara atau rutan. Minimal memberikan siraman rohani kepada warga binaan. Bisalah setiap minggu atau dua kali dalam satu bulan,” kata Mansur (asp/ajp)